Ditemukan 1 data
19 — 7
Terdakwa Kanjas
Menyatakan Terdakwa Kanjas Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 281 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.1000(Seribu Rupiah);2.