Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 441/Pid.LL/2014/PN.Blk
Tanggal 29 Oktober 2014 — Terdakwa Kanjas
197
  • Terdakwa Kanjas
    Menyatakan Terdakwa Kanjas Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 281 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.1000(Seribu Rupiah);2.