Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 26/PID.SusTPK/2022/PT PLK
Tanggal 10 Agustus 2022 — ,MH
Terbanding/Terdakwa : HARGANTIN Bin KANJAK BINTI Alm
8620
  • N G A D I L I :

  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 28 Juni 2022, sekedar mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, kwalifikasi tindak pidana, serta pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi:
  1. Menyatakan Terdakwa HARGANTIN Bin KANJAK
    tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa HARGANTIN Bin KANJAK BINTI (Alm.) dari dakwaan primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa HARGANTIN Bin KANJAK BINTI (Alm.)
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARGANTIN Bin KANJAK BINTI (Alm.)
    ,MH
    Terbanding/Terdakwa : HARGANTIN Bin KANJAK BINTI Alm