Ditemukan 2 data
41 — 18
Luther Madao VS Erti Pong Kantaro
PUTUSANNomor : 48 / PDT /2014/ PT JAP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara ;LUTHER MADAO, Jenis kelamin Lakilaki, Agama Kristen Protestan, bertempattinggal di Toko Irian Jaya Motor, Jalan Raya Abepura EntropNomor: 9 Jayapura Selatan, Kota Jayapura, selanjutnyadisebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;Lawan:ERTI PONG KANTARO
55 — 14
kerumah saksi ;Bahwa Saksi sendiri saja pergi ke PJOK ;Bahwa Saksi pergi ke Kantor PJOK menemui Pak Asnul ;Bahwa informasi penambahan dana memang ada tapi katanya belum tahu untukdaerah mana tapi kalaupun ada warga belum dapat bantuan serahkan data keKantor Kelurahan akhirnya saksi dengan terdakwa pergi ke Kantor Lurahmelaporkan warga kami banyak yang belum dapat bantuan ;Bahwa kata Pak Lurah tidak ada penambahan kemudian saksi pergi ke KantorPJOK menemui Pak Asnul saksi minta Pak Asnul datang ke Kantaro