Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN WONOSARI Nomor 133/Pid.B/LH/2018/PN Wno
Tanggal 1 Nopember 2018 — ,MH
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
KANTARTO Alias KANTAR
40127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KANTARTO Alias KANTAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENANGKAP SATWA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DALAM KEADAAN MASIH HIDUP;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah 5 (lima) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    ,MH
    2.ARI HANI SAPUTRI, SH
    Terdakwa:
    KANTARTO Alias KANTAR
    Nama lengkap : KANTARTO Alias KANTAR;2. Tempat lahir : Gunungkidul;3. Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 07 April 1975;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Rejosari RT / Rw 001/002, Desa Kemadang,Kecamatan Tanjungsari, Kab. Gunungkidul;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh tani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penuntut sejak tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 22 Oktober2018;2.
    Alias KANTARdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwadalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa KANTARTO AliasKANTAR sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 1(satu) bulan penjara;Menyatakan Barang Bukti berupa: 5 (lima) ekor satwa trenggiling (manis javanica) dalam keadaan hidup,namun setelah di titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya
    Dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannyaoleh Terdakwa tersebut dan telah dibenarkan pula oleh saksisaksi yangmemang mengenal Terdakwa sehingga saksisaksi tersebut membenarkanbahwa orang yang diajukan di persidangan dengan identitas sebagaimanaHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.B/LH/2018/PN Who.tersebut di atas adalah benar Terdakwa KANTARTO Alias KANTAR yangdidakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan PenuntutUmum No.Reg.
    Perkara: PDM44/KEJARIGK/1018 tertanggal 03 Oktober2018, yang selama pemeriksaan di persidangan dapat menerangkan denganjelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan dakwaanyang diajukan kepadanya dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yangdiajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, dengan demikianTerdakwa KANTARTO Alias KANTAR adalah sebagai subyek hukum orangpribadi yang identitasnya telah sesuai dengan Surat Dakwaan PenunitutUmum.
    Menyatakan Terdakwa KANTARTO Alias KANTAR tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MENANGKAP SATWA DILINDUNGI UNDANGUNDANG DALAM KEADAAN MASIH HIDUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah 5 (lima) juta rupiahdengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1(satu) bulan;3.