Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2983/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Desember 2021 — P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
GUSTI KARANDHY Als BEDOL
3617
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan Terdakwa GUSTI KARANDHY Als BEDOL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam);
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    P HUTAJULU, SH
    Terdakwa:
    GUSTI KARANDHY Als BEDOL