Ditemukan 2039 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN. Nga.
Tanggal 26 Februari 2019 — - HARIYANTO
10973
  • Menyatakan Terdakwa HARIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan Karantina sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;-- 2.
    , hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kKesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    oleh petugas Kepolisian Resort Kawasan LautGilimanuk dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak bisa menunujukansurat sertifikat kesehatan dari karantina yang selanjutnya mobil dan barang buktidiamankan dan dibwa ke Polsek Kawasan laut Gilimanuk karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari karantina;mronan Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini membawa ikan tongkol karenadimintai bantuan oleh saksi NYOMAN MURITA selaku pemilik ikan untukdipasarkan/ dijual di daerah Muncar Banyuwangi
    Unsur najib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembave yang tergolong benda lain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina;a= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut; Ad. 1.Unsur setiap media pembawahama dan penyakit hewankarantina,hamadanpenyakitikankarantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawe
    dan terdakwa membawa/ mengangkut ikan tongkoltersebut dari area Kubutambahan Buleleng, Bali menuju Muncar, Banyuwangiyang mana area tersebut adalah masuk dalam Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia; a Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat unsur setiap media pembava hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area laindidalam Wilayah Negara
    dengan wajib dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajiob membawa sertifikat kesehatan yangHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN.Ngamenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina; a Menimbang, bahwa yang termasuk dengan hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara
Putus : 20-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 71/PID/2017/PT.SMR
Tanggal 20 Juni 2017 — Nama Lengkap : KADRI BIN (ALM) SAPRI; Tempat lahir : Maratua (Berau); Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 25April 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Kusuma Bangsa Rt. 06 Rw.03 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta (Kapten Kapal Indomaya); Pendidikan : SMK tamat;
7028
  • , hama dan penyakit ikankarantina, atau) organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a.)dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain,b.) melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, c.)dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;.
    Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu: memasukkan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asaldan tidak melaporkan/menyerahkannya kepada petugas karantinasetempat untk dilakukan tindakan karantina ;Menimbang bahwa demikian juga terhadap pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menurutPengadilan Tinggi, dirasa terlalu berat dan tidak adil, tidak setimpal dengankesalahan
    Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah teroukti secara sahdan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURINo.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanyaitu: memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewankarantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan tidakmelaporkan / menyerahkannya kepada petugas karantina setempatuntk dilakukan tindakan
    karantina ;Hal.9 dari 11 hal.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2622 K/PID.SUS/2017
Tanggal 28 Maret 2018 — CHARLIS, ST. Alias AKIM Alias
12152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alias AKIM Alias KIM bersalahmelakukan tindak pidana Mereka yang dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 7 UndangUndang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahanasal hewan, dari hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain melalui tempattempat
    pengeluaran yangtelah ditetapkan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinasebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Dakwaan PrimairPasal 7 Ayat (1) juncto Pasal 31 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan juncto Pasal 55 KUHP;2.
    Subsidaritas dan membebaskan Terdakwa darisegala dakwaan, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang; Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukumyang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai faktahukum yang terungkap di muka sidang, tidak ternyata Terdakwasengaja melakukan atau menyuruh melakukan mengeluarkan dariwilayah Negara Republik Indonesia media pembawa hama danpenyakit hewan karantina
    Elka Jaya Internasional, sedangkansegala ongkos dan biaya pengurusan kelengkapan dokumen sertaongkos dan biaya pengiriman ditanggung oleh pengirim yaituChairuddin alias Ahok; Bahwa sekiranya kemudian 32 (tiga puluh dua) koli kargo berisikerang batik dimaksud ditangkap petugas Balai Karantina Ikan,Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan di CargoLine Bandara International Kuala Namu Medan, karena tidakdilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan.
    Selanjutnya 32 (tiga puluhdua) koli disita dan dibawa ke Balai Karantina Ikan BandaraInternasional Kuala Namu Medan, maka secara yuridis keadaansedemikian rupa itu bukanlah merupakan tanggung jawab Terdakwa,tetapi adalah tanggung jawab hukum Direktur PT. Elka JayaInternasional yang harus mewakili perseroan baik di hadapanpengadilan maupun di luar pengadilan. Sedangkan Terdakwa denganjabatan Direktur Operasional PT.
Putus : 19-12-2019 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4052 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Desember 2019 — SYAIFUL BAHRI A.S alias IPUL bin ABD RASYID A.S
1390 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-11-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 27/PID.SUS/2016/PT.DPS
Tanggal 21 Nopember 2016 — Aegedius Syukurrama
10039
  • Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan membawa ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari petugas Karantina yang berwenang.2.
    , hama dan penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain berupamembawa 81 (delapan puluh satu) ekor ikan tuna dengan berbagai ukuran,tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan ikan dan produk perikanan
    domestik yangditerbitkan dari kantor Karantina asal ikan, yang dilakukan secara bersamasama dengan Heri Handoko yang dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut:Mulamula terdakwa Aegidius Syukurrama mengemudikan kendaraantruk plat nomor DK 9415 EB dari Bima mengangkut ikan tuna sebanyak 81(delapan puluh satu) ekor atas suruhan Heri Handoko ( yang sudah masukdalam daftar pencarian orang / DPO) menuju Denpasar Bali, lalu ketikaterdakwa mengendarai kendaraan tersebut berjalan dijalan raya Padang
    ;Perbuatan terdakwa Aegidius Syukurrama sebagaimana diatur dandiancam pidana didalam pasal 6 huruf a jo pasal 31 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Menimbang.
    Menyatakan terdakwa Aegedius Syukurrama telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanmelanggar pasal 6 huruf ajo. pasal 31 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana disebutkandalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aegedius Syukurrama denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa ikan darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari petugas Karantina yang berwenang sebagaimana dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Putus : 24-06-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1549 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 24 Juni 2010 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; LAW KOK HONG alias MUHAMMAD FADHIL LAW ;
6228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siregar menanyakan dokumen sehubungandengan pemasukan barang berupa susu IgGPlus sebanyak 578 (lima ratustujun puluh delapan) kotak dari Malaysia dan Nurhydma Simamora tidakdapat menunjukkan surat berupa sertifikasi kesehatan dari negara asalmaupun negara tujuan dan pemasukan susu tersebut tanoa pemberitahuanHal. 4 dari 16 hal.Put.No.1549 K/Pid.Sus/2009kepada petugas Balai Besar Karantina Pertanian bidang karantina hewandan Nurhydma Simamora hanya menunjukkan surat berupa SuratPersetujuan Pendaftaran
    hewan sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal31 ayat (1) UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan, jo.
    Agus Rahmat Hasibuanyang diperiksa sebagai saksi ahli seperti tercantum dalam BeritaAcara Pemeriksaan di persidangan memberikan keterangan bahwauntuk memasukkan barang termasuk produk berupa susu bubukdari luar negeri ke wilayah RI harus memenuhi ketentuan Pasal 5huruf a dan c UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 1992, yakniharus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina danharus dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan jugadilengkapi
    sehingga saksi iniHal. 9 dari 16 hal.Put.No.1549 K/Pid.Sus/2009tidak memahami dan tidak menguasai UndangUndang RI No. 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;1.2.
    di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Bunyi Pasal 31 ayat (2) menyebutkan: barang siapa karenakelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawahama dan penyakit karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariNegara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
Putus : 28-04-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1547 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 28 April 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan ; NURHYDMA SIMAMORA
4716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siregarmenanyakan dokumen sehubungan dengan pemasukan barang berupa susuIgPlus sebanyak 578 kotak dari Malaysia dan Terdakwa tidak dapatmenunjukkan surat berupa sertifikasi kKesehatankesehatan dari negara asalmaupun negara tujuan dan pemasukan susu tersebut tanoa pemberitahuankepada petugas Balai Besa Karantina Petanian bidang karantina hewan, danTerdakwa Simamora hanya menunjukkan surat berupa Surat persetujuanPendaftaran Pangan No.
    Siregarmenanyakan dokumen sehubungan dengan pemasukan barang berupa susuIgPlus sebanyak 578 kotak dari Malaysia dan Terdakwa tidak dapatmenunjukkan surat berupa sertifikasi kKesehatankesehatan dari negara asalmaupun negara tujuan dan pemasukan susu tersebut tanoa pemberitahuankepada petugas Balai Besa Karantina Petanian bidang karantina hewan, danTerdakwa Simamora hanya menunjukkan surat berupa Surat persetujuanpendaftaran pangan No.
    bagi hasil bahan asal hewan,sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 31 ayat (1)UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Bunyi Pasal 31 ayat (2) menyebutkan: barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawa hama danpenyakit karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib:Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Dari bunyi Pasal 31 ayat (1) dan (2) UndangUndang RI No. 16 Tahun1992 ini dapat kita ketahui bahwa setiap media pembawa hama danpenyakit karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal danNegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan hewan,demikian juga dari keterangan saksi ahli Drh.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 17/PID/2012/PT.BTN
Tanggal 8 Maret 2012 — YANG CHI YUAN
4619
  • Putusan No.17/PID/2012/PT.BTNpasal 5 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama daripenyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan,ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan
    yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 saat saksi IdaSulistyawati, SP selaku petugas POPT Ahli (Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan) sedang bertugas di Terminal KedatanganInternasional 2D SoekarnoHatta sekira pukul 13.30 WIB melakukanpengamatan terhadap penumpang yang baru datang dari
    Menyatakan Terdakwa Yang Chi Yuan, bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap mediapembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan
    dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina (dalamsurat dakwaan);2.
    di tempat tempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina ;2.
Putus : 11-10-2021 — Upload : 23-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3705 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 11 Oktober 2021 — MOH. RIZIEQ bin SAYYID SHIHAB Alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB
662268 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-02-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2682 K/PID.SUS/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — MULIADI Alias MOLET
9954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) juncto Pasal 106UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHP; AtauDakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal 9 UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Putus : 20-12-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — SABARUDDINbinAMBOTANG
6727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa Sabaruddin bin Ambo Tang terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Barangsiapadengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,Halaman 1 dari 10 halaman Putusan Nomor 1925 K/Pid.
    Sus/2018atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media yang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor133/Pid.Sus/2017/PN Tjs tanggal 13 Desember 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Sabaruddin bin Ambo Tang telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan
    karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia yang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan tunggal
    , atau mengirim dari suatu area ke area lain di dalamWilayan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta tidakdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sabaruddin bin Ambo Tangdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp10.000.000,00
Putus : 25-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3453 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 Oktober 2019 — URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT
7525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • / 11 Mei 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Simpang Haji RT.003/RW.002,Kelurahan Maredan, KecamatanTualang, Kabupaten Siak, ProvinsiRiau;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Siak SriIndrapura karena didakwa dengan dakwaan perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) junctoPasal 5 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
    Putusan Nomor 3453 K/Pid.Sus/2019kesehatan, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidakdilaporkan serta tidak diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan tindakan karantina, sebagaimana diatur dan diancam hukumanberdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan;.
    Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO alias ANTO bin PANUT tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja membawa media pembawa hama atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuallimedia pembawa yang tergolong benda lain sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;.
    Bahwa memperhatikan fakta perbuatan Terdakwa yang membawa bawangmerah sebanyak 505 (lima ratus lima) karung dengan berat total sebanyak4.545 kilogram tidak bisa menunjukkan dokumen muatan yang dibawanyakhususnya dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana
    , maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5 UndangUndang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang NomorHal 5 dari 6 hal.
Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2618 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Maret 2018 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejari VS Tommy H.S Sibuhan
6450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Umur/Tanggal Lahir =: 21 tahun/4 April 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Laumil Tombak Desa/Kelurahan Laumil,Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi,Propinsi Sumatera Utara;Agama > Kristen;Pekerjaan > Karyawan;Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri LubukPakam karena didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas sebagai berikut: PRIMAIR : Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal31 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina
    Hewan, Ikan dan Tumbuhanjuncto Pasal 55 KUHP; SUBSIDAIR : Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal31 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanjuncto Pasal 55 KUHP;Hal. 1 dari 9 hal.
    No. 2618 K/Pid.Sus/2017 LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 21 juncto Pasal31 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanjuncto Pasal 55 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDeli Serdang tanggal 28 Februari 2017 sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa TOMMY H.S.
    yang telah ditetapkan dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina, sebagaimana diatur dan diancampidana menurut dakwaan Primair Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 31 ayat(1) UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 55 KUHP;2.
    Elka Jaya Internasional yakni Ardiansyah menyatakan bahwadokumen sertifikat kesehatannya ada pada petugas karantina yangberada di Lini dan ternyata informasi dari Ardiansyah tersebut tidakbenar sehingga pihak karantina menolak pengiriman 32 (tiga puluh dua)koli atau 390 (tiga ratus sembilan puluh) kerang batik tersebut; Bahwa dengan demikian Terdakwa sebagai checker depan telahmelakukan pemeriksaan dan pengecekan sesuai dengan prosedur,hanya saja mengenai kelengkapan sertifikat kesehatan yangdisampaikan
Putus : 11-12-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1370 K/Pid.Sus-LH/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA
9248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 yaitu : Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama, dan penyakit ikan karanlina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari sualu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kKesehatandari area
    Nomor 1370 K/Pid.SusLH/2017tergolong benda lain melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yangtelah ditetapkan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 08.00 WITATerdakwa berangkat dari Tarakan dengan menggunakan speed boatpenumpang ke daerah sungai nyamuk Kab. Nunukan.
    untuk keperluan tindakan karantina ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 6 huruf (a), (6) dan (c) jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTarakan tanggal 23 November 2016 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 351/Pid.Sus/2016/PN.Tar, tanggal 01 Desember 2016 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memasukkan ke Indonesia Media Pembawa Hama dan Penyakit,hewan Karantina tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan areal asal bagiHewan atau bahwan
    Bahwa menurut alat bukti yang sah menurut hukum berupa keterangan parasaksi dan keterangan Terdakwa sendiri dihnubungkan dengan barang buktiyang sah dipersidangan diperoleh fakta hukum Terdakwa telah melakukanperbuatan dengan sengaja memasukkan ke Indonesia Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina tanpa dilengkapi Sertifikat KesehatanHewan asal bagi hewan atau bahan asal hewan berupa daging ;3.
Putus : 03-05-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2084 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Mei 2016 — Batlisyah Bin Yahya(T4),DKK
7021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga ;Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NegaraRepublik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal atau Negara Transit,atau sertifikat kesehatan dari area asal ;b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan;c.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ;d.
    BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga.Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area laindi dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal atau Negara Transit,atau sertifikat Kesehatan dari area asal ;b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan ;c.
    Menyatakan Terdakwa Mawardi bin Ismail, Syarbaini bin Idris, TerdakwaMarhaban bin Asnawi, Batlisyah bin Yahya terbukti bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja membawa media pembawa hama dan atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi SertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara Asal dan Negara Transit sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke1
Putus : 07-05-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2898 K/PID.SUS/2017
Tanggal 7 Mei 2018 — DERY ADVENTA RAGA
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;> 35 tahun/15 Juli 1980 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Gajan Mada, RT 32 Nomor 63Kelurahan Karang Anyar PantalKecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan ;: Islam ;: Wiraswasta :Terdakwa tersebut tidak ditahan ;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakankarena didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut : Dakwaan : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 31 juncto Pasal 6 huruf a, b, dan c UndangUndangNomor 16 TahunTumbuhan;Mahkamah Agung tersebut ;1992 tentang Karantina
    No. 2898 K/PID.SUS/2017karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukandan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di
    tempattempat pemasukan dan pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 31juncto Pasal 6 huruf a, b, dan c UndangUndang RI Nomor 16 Tayhun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2.
    No. 2898 K/PID.SUS/2017 Menyatakan Terdakwa EDY PURWANTO bin MISTUR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, ikan, tumbuhan
    dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukandan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina ; Menjatunkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan
Register : 18-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 351/Pid.Sus/2016/PN.Tar
Tanggal 1 Desember 2016 — MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA
1020
  • Menyatakan terdakwa MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memasukan ke Indonesia Media Pembawa Hama dan Penyakit, hewan Karantina tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan areal asal bagi Hewan atau bahan asal hewan berupa daging sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/PID.SUS/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — YANG CHI YUAN
7329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 965 K/PID.SUS/2013Negara asal dan Negara transit bagi tumbuhan dari bagianbagiantumbuhan, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan sertadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;2.
    Pasal 5 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang unsurunsurnya :a. Barang siapa ;b. Dengan sengaja ;c.
    Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 yaitu : Setiap media pembawa hama dari penyakithewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimaksudkan ke dalamWilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan bahanHal. 7 dari 11 hal. Put.
    Tinggi Banten berkenaandengan Pasal 5 dimaksud, menurut hemat saya telah salah dalammenerapkan hukum oleh karena berdasarkan Pasal 10 UndangUndang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menerangkanbahwa "tindakan karantina dilakukan oieh petugas karantina, berupa :Pemeriksaan ;Pengasingan ;Pengamatan ;Perlakuan ;Penahanan ;2 295 pPenolakan ;g.
    , sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 UndangUndang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;.
Putus : 15-04-2019 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/PID.SUS/2018
Tanggal 15 April 2019 — KADRI bin (Alm.) SAPRI
18856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KelurahanGunungLingkas,KecamatanTarakanTimur, Kota Tarakan;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Swasta (KaptenKapallndomaya);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan didepanpersidanganPengadilanNegeriTarakankarenadidakwaoleh PenuntutUmum padaKejaksaanNegerilarakanNomor PDM02/TRK/Ep.2/12/2016yang pada pokoknya sebagai berikut:Dakwaan : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, b dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina
    Sapritelahterbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 yaitu: Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempattempat pemasukan yangtelah ditetapkan serta dilaporkan
    putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:MenyatakanT erdakwaKadri bin (Alm.)SapritelahterbuktisecarasandanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanaDengansengajamelakukanpelanggaranterhadapketentuandalamPasal 5UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu memasukkan mediapembawahamadanpenyakithewankarantinakedalamwilayahNegaraRepublikIndonesia,tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dantidak melaporkan/menyerahkan kepada Petugas karantina
    setempatuntuk dilakukan tindakan karantina;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadri bin (Alm.)
Putus : 03-05-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2086 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Mei 2016 — Marhaban Bin Asnawi(T3),DKK
7928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga ;Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area laindi dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara Asal atau Negara Transit,atau sertifikat Kesehatan dari area asal ;b. Melalui tempattempat pemsukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ;d.
    BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga.Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NegaraRepublik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :e. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara Asal atau Negara Transit,atau sertifikat Kesehatan dari area asal ;f. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan ;g.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ;h. Pembawa hama dan penyakit atau organism pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesiadan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina ;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Mawardi bin Ismail, Syarbaini bin Idris, TerdakwaMarhaban bin Asnawi, Batlisyah bin Yahya terbukti bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dan atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi SertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara Asal dan Negara Transit sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke1