Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-1996 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410K/Pdt/1995
Tanggal 26 Agustus 1996 — Waturi; dan Karbunga
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waturi; dan Karbunga
    Karbunga (Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding) ;melawan:4. Nuryani ;2. Wahyutik ;3. H. Muchid (Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ikut Terbanding).Sebutan : Warisan (01/080).PERIKATAN.Klasifikasi : Pembagian warisan oleh Pengadilan.Kaidah Hukum :* Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslahdibagi secara adil kepada semua ahii warisnya.Pasal/Peraturan yang terkait : Pasa! 834 BW.VII.
    Waturi (Penggugat asli ) ;b, Karbunga (Penggugat II). bahwa selain meninggalkan para Penggugat asii jugameninggalkan harta kekayaan berupa :*tanah pekarangan dan bangunan rumah dalam bukuC Desa No. 656, persi!
    Pertimbangan PN :1. bahwa dari jawaban Tergugat dan keterangan saksi,baik saksi Penggugat maupun Tergugat yang mene180Yurisprudenst Mahkamah Agung Rf 1996rangkan satu sama lain sama yakni bahwa PenggugatKarbunga dan Waturi adalah saudara kandungKastanjam ; .2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat Karbunga dan Waturiadalah ahli waris (saudara kandung) dari Kastanjam ;3, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang satusama lain menerangkan bahwa tanah sengketa
    Menyatakan menurut hukum bahwa Karbunga danWaturi sebagai ahli waris yang sah dari alm.Kastanjam ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekaranganbeserta rumahnya atas nama Kastanjam buku C DesaNo. 656 persil No. 3.d. luasnya 0,009 Ha diserahkankepada para Penggugat (Karbunga dan Waturi) ;4, Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasaitanah dan rumah tersebut diatas baik langsung maupuntidak langsung kepada para Penggugat dalam keadaankosong bila perlu dengan bantuan alat negara ;5.