Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BATANG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Btg
Tanggal 27 Nopember 2019 — Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
Tergugat:
1.AMAT KARBUTI
2.KISTIYAH
358
  • lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.67.256.816,-( enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah ) , dengan ketentuan apabila para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat , maka harta milik para Tergugat yaitu : - Tanah pertanian sertifikat Hak Milik (SHM) No.2277/desa Kasepuhan ,Kecamatan batang , Kabupaten Batang atas nama KISTIYAH binti JASMUDI dan AMAT KARBUTI
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
    Tergugat:
    1.AMAT KARBUTI
    2.KISTIYAH