Ditemukan 6 data
6 — 3
Memberi izin kepada Pemohon ( Andi Winarto bin Saleh ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Devi Eka Safitri binti Kardjoyo ) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
8 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Kardjoyo bin Sanusi) terhadap Penggugat (Eni Haroh binti Abdul Hamid);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
12 — 3
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (SUHARIYANTO bin KARDJOYO (ALM)) terhadap Penggugat (SOVIAH RINI binti YOSEF KAHAS);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 406.000,- ( Empat
14 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budi Heru Widodo bin Bunadji) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Sulistiyani binti Kardjoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
28 — 10
Khudlori ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Efrida Ayu Dia Maghfiroh binti Kardjoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
Dalam Rekonpensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Izzatul Huda binti Miftahul Huda kepada Penggugat Rekonpensi;
3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum
39 — 25
Khudlori) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Efrida Ayu Dia Maghfiroh binti Kardjoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah selama masa Iddah (tiga bulan) sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah); 2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta juta rupiah);2.3.