Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7PK/MIL/2006
Tanggal 23 Januari 2007 — RUSLAN KARESEPINA
16134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSLAN KARESEPINA
    PUTUSANNomor : 07 PK/MIL/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama lengkap : RUSLAN KARESEPINA ;Pangkat/Nrp. : Pratu/95037 ;Jabatan : TAYON ;Kesatuan : LANTAMAL V JAYAPURA ;Tempat/tanggal lahir +: Ambon, 4 April 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama : Islam ;Alamat tempat tinggal : Barak Marinir Hamadi ;Pemohon Peninjauan Kembali tidak
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Mahkamah Militer Tinggi Ill Surabayatanggal 23 Oktober 2003 No.PUT/38K/MMT .III/BDG/AL/X/2003, yangamar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan :1.Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Ruslan Karesepina, PratuNrp.95037;Menguatkan putusan Mahkamah Militer IIl19 JayapuraNomor : PUT/117K/MM IIl19/AL/VIII/2003 tanggal 7 Juli2003 ;Membebankan biaya perkara kepada
    Terdakwa sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah);Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanresmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepadaKepala Mahkamah Militer IIl19 Jayapura;Membaca putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Februari 2005No.22 K/MIL/2004 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ruslan Karesepina, Pratu Nrp.95037 tersebut;Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
    No. 07/PK/MIL/2006MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : RUSLAN KARESEPINA tersebut ;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku ;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500, (duaribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2007 oleh IskandarKamil,SH.
Putus : 23-01-2007 — Upload : 12-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07/PK/MIL/2006
Tanggal 23 Januari 2007 — RUSLAN KARESEPINA
8732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSLAN KARESEPINA
    PUTUSANNomor : 07 PK/MIL/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama lengkap : RUSLAN KARESEPINA ;Pangkat/Nrp. : Pratu/95037 ;Jabatan : TAYON ;Kesatuan : LANTAMAL V JAYAPURA ;Tempat/tanggal lahir : Ambon, 4 April 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama : Islam ;Alamat tempat tinggal : Barak Marinir Hamadi ;Pemohon Peninjauan Kembali tidak
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Mahkamah Militer Tinggi Ill Surabayatanggal 23 Oktober 2003 No.PUT/38K/MMT.III/BDG/AL/X/2003, yangamar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan :1.Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Ruslan Karesepina, PratuNrp.95037;Menguatkan putusan Mahkamah Militer IIl19 JayapuraNomor : PUT/117K/MM III19/AL/VIII/2003 tanggal 7 Juli2003 ;.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah);Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanresmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepadaKepala Mahkamah Militer IIl19 Jayapura;Membaca putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Februari 2005No.22 K/MIL/2004 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ruslan Karesepina, Pratu Nrp.95037 tersebut;Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untukmembayar biaya
    No. 07/PK/MIL/2006MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : RUSLAN KARESEPINA tersebut ;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku ;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500, (duaribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2007 oleh IskandarKamil,SH.
Putus : 23-01-2007 — Upload : 19-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07PK/MIL/2006
Tanggal 23 Januari 2007 — RUSLAN KARESEPINA
8342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSLAN KARESEPINA
    PUTUSANNomor : 07 PK/MIL/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama lengkap : RUSLAN KARESEPINA ;Pangkat/Nrp. : Pratu/95037 ;Jabatan : TAYON ;Kesatuan : LANTAMAL V JAYAPURA ;Tempat/tanggal lahir +: Ambon, 4 April 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama : Islam ;Alamat tempat tinggal : Barak Marinir Hamadi ;Pemohon Peninjauan Kembali tidak
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Mahkamah Militer Tinggi IIl Surabayatanggal 23 Oktober 2003 No.PUT/38K/MMT.III/BDG/AL/X/2003, yangamar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan :1.Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Ruslan Karesepina, PratuNrp.95037;Menguatkan putusan Mahkamah Militer IIl19 JayapuraNomor : PUT/117K/MM III19/AL/VIII/2003 tanggal 7 Juli2003 ;Membebankan biaya perkara kepada
    Terdakwa sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah);Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanresmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepadaKepala Mahkamah Militer IIl19 Jayapura;Membaca putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Februari 2005No.22 K/MIL/2004 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ruslan Karesepina, Pratu Nrp.95037 tersebut;Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
    No. 07/PK/MIL/2006MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : RUSLAN KARESEPINA tersebut ;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku ;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500, (duaribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2007 oleh IskandarKamil,SH.