Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 643/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
HERMAN RONALD MAURITZ PANJAITAN, SH
Terdakwa:
LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK ALIAS KERETEK
2921
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK ALIAS KERETEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
    Penuntut Umum:
    HERMAN RONALD MAURITZ PANJAITAN, SH
    Terdakwa:
    LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK ALIAS KERETEK
    Nama lengkap : Lambok Sianturi Alias Karetek Alias Keretek. Tempat lahir : Siantar. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/22 Februari 1972. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Bali Bawah Gg. Rindu Kelurahan PondokSayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Agama : Kristen Protestan.
    Menyatakan terdakwa LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1)KUHPidanadalam surat dakwaan Tunggal.2. Menghukum terdakwa LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK denganpidana penjara2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandengan dikurangiselamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000(lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;Halaman 2 dari 40 Putusan Nomor 643/Pid.B/2018/PN SimMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa Lambok Sianturi Alias Karetek
    Alias Keretekbersamasama dengan saksi James Tambunan (terdakwa dalam penuntutanterpisah), Pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib ataupada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018 atau pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di Jalan lintas Sumatera Pondok BuluhKecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun tepatnya di dalam sebuahmobil penumpang dari Medan Jurusan Dolok Sanggul, kKemudian bahwa iaterdakwa Lambok Sianturi Alias Karetek Alias Keretek bersamasama dengansaksi
    Menyatakan terdakwa LAMBOK SIANTURI ALIAS KARETEK ALIASKERETEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadakwaan Tunggal Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.