Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 18/Pdt.P/2014/PN.Amp
Tanggal 22 Juli 2014 — I MADE KARIASTA (Para Pemohon)
4913
  • Memberikan ijin kepada Pemohon ( I Made Kariasta ) untuk kawin kedua dengan Ni Komang Suriastiti ;-------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( I Made Kariasta ) yang kedua dengan Ni Komang Suriastiti adalah sah menurut hukum;-------------------------4.
    I MADE KARIASTA(Para Pemohon)
    PEN ETA PANNOMOR : 18/Pdt.P/2014/PN.AmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalampermohonannya:Nama : MADE KARIASTA;Tempat/tg lahir : Pakudansih, 10051972;Pekerjaan : Wiraswasta;Alamat : Banjar Dinas Pakudansih,Desa Muncan,Kecamatan Selat,Kabupaten Karangasem;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat
    KetuaPengadilan Negeri Karangasem berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :12Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan ijin kepada Pemohon (Made Kariasta) untuk kawin kedua dengan NiKomang Suriastiti ;Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( Made Kariasta) yang kedua dengan NiKomang Suriastiti adalah sah menurut hukum;Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab.
    Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi Pemohon untukberistri lebih dari seorang dan permohonan pemohon telah memenuhi syarat yang tidakbertentangan dengan Undnguandang maka permohonan tersebut dapat dikabulkan untukseluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkaraperdatapemohonan,maka biaya dibebankan kepada Pemohon;Mengingat UndangUndang No tahun 1974 serta peraturan hukum lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Pemohon ( Made Kariasta
    ) untuk kawin kedua dengan NiKomang Suriastiti;3 Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( I Made Kariasta) yang kedua dengan NiKomang Suriastiti adalah sah menurut hukum;4 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amlapura atau pejabat yangditunjuk untuk itu untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasemagar mencatatkan perkawianan tersebut dalam Register Perkawinan yangdiperuntukkan untuk itu, selanjutnya