Ditemukan 3 data
30 — 21
- I WAYAN KARIAYAWAN- NI KETUT RUMIATI
133 — 24
PUTUSANNomor : 48/Pdt.G/2012 /PA.LwkBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Luwuk yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Asuh Anak yangdiajukan oleh:TERGUGAT umur 37 tahun, Agama islam, Pekerjaan Kariayawan BPDCab.Luwuk, bertempat tinggal di Jl.Danau Tondano No.53kelurahan Bungin Kec.Luwuk kab.Banggai sebagai Tergugat ;melawanPENGGUGAT
24 — 12
berjanji akanmemberitahukan asal usul dan orang tua kandung anak angkatnya,setelah anak angkatnya siap mental untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dapatdisimpulkan bahwa tujuan pengangkatan anak sebagaimanadikehendaki pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial RepublikIndonesia Nomor : 110/HUK/2009, yaitu untuk kepentingan terbaik bagianak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak akandapat terwujud ;Menimbang, bahwa di samping itu, Pemohon dan PemohonIl adalah sebagai Kariayawan