Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
60
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
Register : 21-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
253
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
    Nama lengkap : JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA. Tempat lahir : Kupang (NTT). Umur/tanggal lah: 44 tahun/ 4 Oktober 1974. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sultan Sulaiman, Gang Rahmat Rt. 10, Kel. SambutanKodya Samarinda. Agama : IslamPekerjaan : Swastardakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 2 Nopember2018;.
    Menyatakan terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA BinSAMUEL KARIBERA dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulandikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    Bin SAMUEL KARIBERA,pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun2018 bertempat di Jalan KH.
    Dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan persaan sakitatau luka ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk kepada orang sebagaisubjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA dimana dalampemeriksaan di persidangan Terdakwa telah
    Menyatakan Terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 21-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
457
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA.
    Nama lengkap : JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA. Tempat lahir : Kupang (NTT). Umur/tanggal lah: 44 tahun/ 4 Oktober 1974. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sultan Sulaiman, Gang Rahmat Rt. 10, Kel. SambutanKodya Samarinda. Agama : IslamPekerjaan : Swastardakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 2 Nopember2018;.
    Menyatakan terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA BinSAMUEL KARIBERA dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulandikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    Bin SAMUEL KARIBERA,pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun2018 bertempat di Jalan KH.
    Dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan persaan sakitatau luka ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk kepada orang sebagaisubjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERA dimana dalampemeriksaan di persidangan Terdakwa telah
    Menyatakan Terdakwa JIMMY OSCAR KARIBERA Bin SAMUEL KARIBERAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 19-09-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Atb
Tanggal 15 Nopember 2023 —
Terdakwa:
ARMANDO KARIBERA MAU alias ANAU
4514
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ARMANDO KARIBERA MAU Alias ANAU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam

    Terdakwa:
    ARMANDO KARIBERA MAU alias ANAU
Register : 02-08-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 18-08-2023
Putusan PA ATAMBUA Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Atb
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6624
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu baiin sughra Tergugat (Armando Karibera Mau bin Jorge Lay) terhadap Penggugat (Jawia Eli binti Hairun Eli);
    4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah pemeliharaan anak yang bernama Salim
    Aji Lay bin Armando Karibera Mau, Laki-laki, umur 18 tahun, sejumlah Rp 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak Penggugat dan Tergugat berusia 21 tahun dan mandiri atau telah kawin, dengan penambahan 10% setiap tahun, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Atambua Tahun 2023;