Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 68/Pid.B/2012/PN.Bgl
Tanggal 27 Februari 2012 — NUROCHIM Bin KARISMANIDIN
3710
  • Membebaskan terdakwa NUROKHIM Bin KARISMANUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa NUROCHIM Bin KARISMANUDIN dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa NUROKHIM Bin KARISMANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat umum yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada
    Unsur Barang siapa :Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hukum pidana adalahsetiap orang atau subjek hukum dalam perkara tanpa terkecuali terdakwaNUROCHIM Bin KARISMANUDIN adalah sebagai pelaku dari pihak delik danmerupakan subyek hukum.
    Dalam kasus perkara ini sesuai dengan fakta yangterungkap di persidangan yang dimaksud dengan unsure barang siapa adalahterdakwa NUROCHIM Bin KARISMANUDIN yang telah dibuktikan kebenarannyaidentitasnya dan padanya tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar.Dengan demikian unsure barang siapa telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan ;2. r Turu dapat dikunjungi oleh umum :Bahwa berdasarkan keterangan dari saksisaksi di persidangan danpengakuan terdakwa sendiri serta didukung dengan
    keadaan yang memberatkan dan yang meringankanseperti ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.e Terdakwa bersikap sopan di persidangan.e Terdakwa belum pernah dihukum mempunyai keluarga;Mengingat ketentuan pasal 303 bis ayat (1) ke2 KUHP, beserta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMembebaskan terdakwa NUROKHIM Bin KARISMANUDIN
    tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primair ;Membebaskan terdakwa NUROCHIM Bin KARISMANUDIN dari dakwaanprimair tersebut;Menyatakan terdakwa NUROKHIM Bin KARISMANUDIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judiyang diadakan di tempat umum yang dapat dimasuki oleh khalayak umum,sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana