Ditemukan 2 data
3.ALFIAN, SH
Terdakwa:
TENNI KARISSO HULU Als LAO Bin Alm TALIJO MASI HULU
44 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Tenni Karisso Hulu als Lao Bin Alm Talijo Masi Hulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
HENDRA DAMANIK,SH
3.ALFIAN, SH
Terdakwa:
TENNI KARISSO HULU Als LAO Bin Alm TALIJO MASI HULU
1.MHD. HENDRA DAMANIK,SH
2.RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
3.ALFIAN, SH
Terdakwa:
PANK LIE CANDRA MISTIAR Als PANK LIE Bin BAKTIAR
46 — 6
Dikembalikan melalui saksi Tenni Karisso Hulu;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna merah/hitam dengan Nomor Polisi: BK 4438 AJB dengan nomor rangka MH1JM6118KK063867 dan nomor mesin JM61E1063875. Dikembalikan melalui Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);