Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-08-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 523/Pid.B/2011/PN.SIM
Tanggal 11 Agustus 2011 — KARIYANSAH LUBIS Alias UCOK LUBIS
203
  • KARIYANSAH LUBIS Alias UCOK LUBIS
    PUTUSANNOMOR : 523/Pid.B/2011/PN.SIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : KARIYANSAH LUBIS Alias UCOKLUBIS ;Tempat Lahir : Perdagangan ;Umur / tanggal lahir : 41 Tahun/20 Mei 1970 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Lingkungan VII
    Menyatakan terdakwa KARIYANSAH LUBIS Alias UCOK LUBISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak telah menggunakan kesempatan main judi yang didakwamelanggar Pasal 303 bis ayat (1) kele KUHPidana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARIYANSAH LUBIS AliasUCOK LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 1000, (seribu rupiah).Telah mendengar permohonan dari terdakwa secara lisan yang padapokoknya memohon keringanan hukuman, karena terdakwa mempunyaitanggungan keluarga yang harus diberi nafkah setiap harinya, dan terdakwaberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh PenuntutUmum dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :Dakwaan :Kesatu :wonnn Bahwa ia terdakwa KARIYANSAH
    Atau :Kedua : Bahwa ia terdakwa KARIYANSAH LUBIS Alias UCOK LUBIS padahari Senin tanggal 30 Mei 2011 sekira pukul 21.30 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei tahun 2011, bertempat dihalaman kedai kopi milikSAFWAN yang terletak dijalan Sangnawaluh Gang Taqwa kelurahan perdaganganI kecamatan bandar kabupaten simalungun atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negerisimalungun, telah menggunakan kesempatan main judi, yang dilakukan
    Menyatakan Terdakwa KARIYANSAH LUBIS Alias UCOK LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan judi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.