Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN BANGIL Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN.BGL
Tanggal 2 April 2014 — HUSEN BIN KARJAIS (Alm)
285
  • Menyatakan terdakwa HUSEN BIN KARJAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika golongan I bukan tanaman". 2.
    HUSEN BIN KARJAIS (Alm)
    PUTUSANNo : 22/Pid.Sus/2014/PN.BGL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama : HUSEN BIN KARJAIS (Alm);Tempat lahir : Pasuruan ;Umur/tanggal lahir : 43 tahun/08 Juni 1970 ;Jenis Kelamin : Lakilaki.;Kewarganegaraan : Indonesia.;Tempat tinggal :Dsn.
    Menyatakan terdakwa HUSEN BIN KARJAIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakdan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasainarkotika golongan bukan tanaman" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaankami.2.
    No. 35 tahun 2009tentang Narkotika, terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan lI.wn Perbuatan terdakwa HUSEN BIN~ KARJAIS (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat(1) UndangUndang RI.
    No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika, terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri.noan Perbuatan terdakwa HUSEN BIN KARJAIS (Alm) sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang RI.
    Menyatakan terdakwa HUSEN BIN KARJAIS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika golongan bukan tanaman".2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua)bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara ;3.
Register : 25-09-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 495/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 3 Desember 2018 —
Terdakwa:
HUSEN Bin KARJAIS
398
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HUSEN Bin KARJAIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
      >HUSEN Bin KARJAIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
    4. Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan

    Terdakwa:
    HUSEN Bin KARJAIS
    PUTUSANNomor 495/Pid.Sus/2018/PN BilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HUSEN Bin KARJAIS ;Tempat lahir : Pasuruan ;Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 08 Juni 1970 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Klataan Desa Dayurejo Rt.003 Rw.001Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ;
    Agama : Islam;Pekerjaan : Karayawan Swasta/ mebel ;Terdakwa Husen Bin Karjais ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 04 Agustus2018 ;.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSEN Bin KARJAIS denganpidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dikurangi selamaterdakwa ditahanan dalam rutan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan, dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara ;3.
    Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Atau,KEDUA :Bahwa terdakwa HUSEN Bin KARJAIS pada hari Senin tanggal 16 Juli2018 sekira jam 18.00 Wib. atau setidaktidaknya sekitar waktu itu dalam bulanJuli 2018 atau setidaktidaknya pada tahun 2018, bertempat di depan rumahDusun Klataan Desa Dayurejo Rt. 003 RW. 001 Kec. Prigen Kab.
    Menyatakan terdakwa HUSEN Bin KARJAIS, telah terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi dari 5 (lima) gram ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HUSEN Bin KARJAIS, oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam)bulan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) ;4.
Register : 25-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2381/Pdt.G/2014/PA.Sda
Tanggal 19 Nopember 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
80
  • Pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1970, Majelis berpendapatbahwa Penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya;Menimbang bahwa untuk membuktikan dalildalilnya Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis yakni bukti P1 dan P2 serta 2 orang saksiWasis bin Umbar dan Sulasmi binti Karjais yang selengkapnya akandipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa bukti P1 dan P2 adalah akta otentik yangdikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, oleh karena itu