Ditemukan 1 data
7 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Yulianto Bin Karmodiarjo) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (Rima Widyaswara Binti Joni) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo, setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap.
- Menetapkan hak hadhonah bernama Dekik Kuncoro Aji Putro Bin Agus Yulianto, laki-laki lahir tanggal 16 Juni 2008 berada dibawah hadhonah Pemohon (Agus Yulianto Bin Karmodiarjo);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,- (Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);