Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 489/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
KARMOSI Alias KARLOS Bin HERMAN
7229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa KARMOSI Als KARLOS Bin HERMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama <
    Penuntut Umum:
    WENHARNOL SH MH
    Terdakwa:
    KARMOSI Alias KARLOS Bin HERMAN
    PUTUSANNomor 489/Pid.Sus/2019/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu kelas IA yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Karmosi Als Karlos Bin Herman ;Tempat lahir : Semelako Kab.
    , tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 489/Pid.Sus/2019/PN Bgl, tanggal16 Oktober 2019 tentang hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, keterangan Ahli danketerangan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yangdiajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa KARMOSI
    Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan Terdakwa mengakui perbuatannya dan mohondijatuhkan pidana yang seadiladilnya;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan atasPembelaan yang diajukan isteri Terdakwa dan Pembelaan Lisan PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutansemula;Setelah mendengar Jawaban dari Terdakwa maupun PenasihatHukumnya yang menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (pledooi) yang telahdiajukannya;Menimbang, bahwa terdakwa Karmosi
    Als Karlos Bin Hermandiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan suratdakwaan sebagai berikut:Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Pidana Nomor 489/Pid.Sus/2019/PN Bgl Bahwa ia Terdakwa Karmosi Alias Karlos Bin Herman, Pada hari Rabutanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di dalam kawasan hutan lindung BukitGedang Hululais Kabupaten Lebong atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih dalam daerah hukum Pengadilan
    Menyatakan terdakwa KARMOSI Als KARLOS Bin HERMAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan HutanSecara Tidak Sah, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menjatuhkan pula pidana denda Rp. 300.000.000.