Ditemukan 1 data
Trisno Iskandar Sinaga
Terdakwa:
SURIADI Alias KARMOYOK
14 — 7
Menyatakan Terdakwa Suriadi Alias Karmoyok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Trisno Iskandar Sinaga
Terdakwa:
SURIADI Alias KARMOYOK
CATATAN SIDANGNomor 370/Pid.C/2021/PN SrhCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri SeiRampah, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu diJalan MedanTebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten SerdangBedagai, Sumatera Utara, pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021, pukul11.00 WIB dalam perkara Terdakwa:Suriadi Alias Karmoyok;Susunan Sidang:Iskandar Dzulgornain, S.H., M.H. ......cccccccccsceseeceeeeeeesesaeseeeeeeeeeeeeesaaeeeeesaees
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwamenerangkan sebagai berikut.Nama lengkap : Suriadi Alias Karmoyok;Tempat lahir : Sei Kari;Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 19 April 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Pekan Sei Berong Desa Bandar Tengah Kec.Bandar Khalifah Kab.
Menyatakan Terdakwa Suriadi Alias Karmoyok telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;Halaman 3 Catatan Sidang Nomor 370/Pid.C/2021/PN Srh2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa Suriadi Alias Karmoyok telah terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;Halaman 1 dari 2 Petikan Putusan Nomor 370/Pid.C/2021/PN Srh2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) bulan;3.
Suriadi Alias Karmoyok; SEL NA Demikian penetapan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kamiucapkan terima kasih.a.n. Ketua Pengadilan Negeri Sei RampahPANITERARudyansyah Putra Siahaan, S.H.,M.H.Tembusan dikirimkan kepada Yth;1.Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah (Sebagai laporan).2. Terdakwa dan Keluarganya.3.Pertinggal: Umum. Pidana.