Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2014 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 194 / Pid. B /2014 / PN. TG.
Tanggal 4 September 2014 — -EDI SYAH Bin ABDUL MANAN
377
  • Dikembalikan kepada Saksi MANTO Bin KARSOGIONO.6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP (Handphone) merk Evercross Type PD 15 warna merah.Dikembalikan kepada saksi MANTO Bin KARSOGIONO.4.
    SAKSI MANTO Bin KARSOGIONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi telah kehilangan1 (satu) buah Hp merk EVERCROS wama merah dan satu buah Dompet wama coklatyang berisi satu buah STNK, SIM C, ATM BRI dan uang tunai senilai Rp. 350.000.
    (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)milik Saksi MANTO Bin KARSOGIONO dan Saksi JAMI Binti MARIMIN ;13Menimbang, bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hp merk EVERCROS warnamerah dan 1 (satu) buah Dompet warna Coklat yang berisi satu buah STNK, SIM C, ATM BRIdan uang tunai senilai Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dengan caramendorong pintu belakang rumah Saksi MANTO Bin KARSOGIONO dan Saksi JAMI BintMARIMIN dengan menggunakan tangan terdakwa hingga pintu tersebut terbuka lalu
    Perbuatan terdakwa merugikan Saksi MANTO Bin KARSOGIONO dan Saksi JAMI BintMARIMIN.Halhal yang meringankan : Terdakwa mengakui terusterang dan menyesali perbuatannya .
    Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP (Handphone) Merk Evercross Type PD 15 warna merah.Dikembalikan kepada Saksi MANTO Bin KARSOGIONO.176.