Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 40/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADDA,WATUL ISLAMIYYAH, SH.,MH.
Terdakwa:
M. IQBAL
6223
  • Hendri dari RSUD Kabupaten Dompu;

    Dikembalikan kepada Hendri Karyadianto

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Dompu, Kab.Dompu atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Hendri Karyadianto(korban), dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:Berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi Hendri Karyadianto (korban)bersama dengan istri korban yaitu saksi Wasiaturrahma, selanjutnya terdakwabersama dengan saksi Wasiaturrahma duduk ngobrol berdua dibelakang lemari
    HENDRI KARYADIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan denganmasalah penganiayaan terhadap Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa M.Iqbal;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul 09.00 WITA bertempat dirumah saksi di lingkungan DorotoiKelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;Bahwa pada awalnya saksi bertengkar dengan istri saksiWasiaturrahmah, karena saksi merasa ada kejanggalan terhadap
    MARHAM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Ahli telah memberikan keterangannya kepada penyidiksehubungan dengan keahlian Ahli terkait dengan Visum et repertum yangdikeluarkan pada tanggal 20 November 2020;Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap pasien Hendri Karyadianto;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 40/Pid.B/2021/PN DpuBahwahasil Visum et Repertum Hendri Karyadianto yaitu pada lengankiri bawah bagian belakang terdapat luka lecet disertai memar dengandiameter 3 cm
    Hendri Karyadianto;Bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Hendri Karyadianto adalah:e Alignmen pembentuk antebrachii sinistra tidak intak, tidak tampakdislokasi;e Tampak fraktur oblique pada 1/3 distal os ulna sinistra.
    Nurhayati, Sp.Rad dengan kesan frakturoblique 1.3 distal anterbrachii os ulna sinistra;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa membenarlan keterngannya dalam BAP penyidikanBahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan penganiayaan;Bahwa yangtelah melakukan penganiayaan adalah Terdakwa sendiriyang menjadi korban adalah Saksi Hendri Karyadianto;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 40/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADDA,WATUL ISLAMIYYAH, SH.,MH.
Terdakwa:
M. IQBAL
4121
  • Hendri dari RSUD Kabupaten Dompu;

    Dikembalikan kepada Hendri Karyadianto

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Dompu, Kab.Dompu atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Hendri Karyadianto(korban), dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:Berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi Hendri Karyadianto (korban)bersama dengan istri korban yaitu saksi Wasiaturrahma, selanjutnya terdakwabersama dengan saksi Wasiaturrahma duduk ngobrol berdua dibelakang lemari
    HENDRI KARYADIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan denganmasalah penganiayaan terhadap Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa M.Iqbal;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul 09.00 WITA bertempat dirumah saksi di lingkungan DorotoiKelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;Bahwa pada awalnya saksi bertengkar dengan istri saksiWasiaturrahmah, karena saksi merasa ada kejanggalan terhadap
    MARHAM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Ahli telah memberikan keterangannya kepada penyidiksehubungan dengan keahlian Ahli terkait dengan Visum et repertum yangdikeluarkan pada tanggal 20 November 2020;Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap pasien Hendri Karyadianto;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 40/Pid.B/2021/PN DpuBahwahasil Visum et Repertum Hendri Karyadianto yaitu pada lengankiri bawah bagian belakang terdapat luka lecet disertai memar dengandiameter 3 cm
    Hendri Karyadianto;Bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Hendri Karyadianto adalah:e Alignmen pembentuk antebrachii sinistra tidak intak, tidak tampakdislokasi;e Tampak fraktur oblique pada 1/3 distal os ulna sinistra.
    Nurhayati, Sp.Rad dengan kesan frakturoblique 1.3 distal anterbrachii os ulna sinistra;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa membenarlan keterngannya dalam BAP penyidikanBahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan penganiayaan;Bahwa yangtelah melakukan penganiayaan adalah Terdakwa sendiriyang menjadi korban adalah Saksi Hendri Karyadianto;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 40/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADDA,WATUL ISLAMIYYAH, SH.,MH.
Terdakwa:
M. IQBAL
5618
  • Hendri dari RSUD Kabupaten Dompu;

    Dikembalikan kepada Hendri Karyadianto

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Dompu, Kab.Dompu atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Hendri Karyadianto(korban), dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:Berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi Hendri Karyadianto (korban)bersama dengan istri korban yaitu saksi Wasiaturrahma, selanjutnya terdakwabersama dengan saksi Wasiaturrahma duduk ngobrol berdua dibelakang lemari
    HENDRI KARYADIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan denganmasalah penganiayaan terhadap Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa M.Iqbal;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul 09.00 WITA bertempat dirumah saksi di lingkungan DorotoiKelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;Bahwa pada awalnya saksi bertengkar dengan istri saksiWasiaturrahmah, karena saksi merasa ada kejanggalan terhadap
    MARHAM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Ahli telah memberikan keterangannya kepada penyidiksehubungan dengan keahlian Ahli terkait dengan Visum et repertum yangdikeluarkan pada tanggal 20 November 2020;Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap pasien Hendri Karyadianto;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 40/Pid.B/2021/PN DpuBahwahasil Visum et Repertum Hendri Karyadianto yaitu pada lengankiri bawah bagian belakang terdapat luka lecet disertai memar dengandiameter 3 cm
    Hendri Karyadianto;Bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Hendri Karyadianto adalah:e Alignmen pembentuk antebrachii sinistra tidak intak, tidak tampakdislokasi;e Tampak fraktur oblique pada 1/3 distal os ulna sinistra.
    Nurhayati, Sp.Rad dengan kesan frakturoblique 1.3 distal anterbrachii os ulna sinistra;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa membenarlan keterngannya dalam BAP penyidikanBahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan penganiayaan;Bahwa yangtelah melakukan penganiayaan adalah Terdakwa sendiriyang menjadi korban adalah Saksi Hendri Karyadianto;Bahwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 9 November 2020 sekitarpukul
Register : 26-09-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 04-10-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 390 / Pdt. P / 2012 / PN.Mkt
Tanggal 2 Oktober 2012 — MUH. IMANUN
929
  • SUKMA KARYADIANTO, yang memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena tetangga ;e Bahwa, pemohon bernama Muh.
Register : 16-11-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 897/Pdt.G/2020/PA.Dp
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hendri Karyadianto bin Ahmad Andrianto) terhadap Penggugat (Wasiaturrahmah binti Sainuddin);
    3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sebesar RP.546000,- ( lima ratus empatpuluh enam ribu rupiah);

Register : 13-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PA JEMBER Nomor 3913/Pdt.G/2020/PA.Jr
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Riki Wahyudi bin Karyadianto) terhadap Penggugat ( Dian Anggraini binti Supandi)

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566000.- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 16-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 268/Pdt.G/2017/PA.Ktp
Tanggal 5 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • .-- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Karyadianto bin Jainudin ) terhadap Penggugat (Dita Pratika binti Hairum);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, serta Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendawangan

Register : 19-02-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 80/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal 18 Maret 2024 — Penuntut Umum:
PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa:
1.M. HANIF AZZUFAR alias HANIF bin ARDI KUNREKSO
2.WIRNAN PRANGGADA alias WIRNAN bin WIROTO TRI ATMOJO
150
  • Karyadianto
  • 1 (satu) unit Handphone INFINIX
  • Dirampas untuk Negara

    1. 1 (satu) buah baju warna hijau
    2. 1 (satu) buah Jaket warna hitam
    3. 1 (satu) buah celana bahan warna hitam
    4. 1 (satu) unit Handphone Vivo
    5. 1 (satu) buah baju warna hitam
    6. 1 (satu) buah celana Levis

    Dirampas untuk dimusnahkan

    6.