Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SEKAYU Nomor 501/Pid.B/2020/PN Sky
Tanggal 11 Desember 2020 — Rachman, S.H
Terdakwa:
Mesi Kasandri Bin Kamron
57
    1. Menyatakan Terdakwa Mesi Kasandri Bin Kamron telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Rachman, S.H
    Terdakwa:
    Mesi Kasandri Bin Kamron
Register : 15-10-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 501/Pid.B/2020/PN Sky
Tanggal 11 Desember 2020 — Rachman, S.H
Terdakwa:
Mesi Kasandri Bin Kamron
615
    1. Menyatakan Terdakwa Mesi Kasandri Bin Kamron telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Rachman, S.H
    Terdakwa:
    Mesi Kasandri Bin Kamron
    Nama lengkap : Mesi Kasandri Bin Kamron;. Tempat lahir : Ulak Paceh Jaya;. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/7 Oktober 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, KecamatanLawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditangkap tanggal 3 Agustus 2020;Terdakwa di tahan dalam tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) oleh:. Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2020 s/d tanggal 23 Agustus 2020;.
    Menyatakan Terdakwa MESI KASANDRI BIN KAMRON, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke3, ke5 KUHP;2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap Terdakwa MESI KASANDRI BINKAMRON selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama masa penangkapan danpenahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan keringanan hukuman dari Terdakwakarena Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonankeringanan hukuman dari Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Mesi Kasandri
    Menyatakan Terdakwa Mesi Kasandri Bin Kamron telah terbukti secara danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagai dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 06-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PA JAMBI Nomor 262/Pdt.G/2024/PA.Jmb
Tanggal 18 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • Fauzi) terhadap Penggugat (Aura Kasandri Binti Hendrika,);
4. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Jambi tahun 2024;