Ditemukan 1 data
Dewi kartika
54 — 1
SITI ENDANG TAMBAH yang merupakan Ibu dari Pemohon 2, Pemohon 3, Pemohon 4 dan Pemohon 5 yang dilakuakn oleh NITI HARDJO DOLAJI alias DULADJI dan KAYAH Binti KASELLIN;
- Memberikan izin sekedar perlu kepada Pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Register Pencatatan Sipil dari Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.