Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 64_K_PM.III_13_AD_XI_2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — Yohanes Oktavianus, Praka NRP 31030744841082, Tabak GLM Ru 1 Ton 1 Ki C , Yonif 511 / DY
8643
  • Yohanes Oktovianus Kabellen milik Terdakwa.d. 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 890712230028 An. Andri Kurniawan S milik Saksi-1 Sdr. Andri Kurniawan.Tersebut dalam butir a, c, dan e masing-masing dikembalikan kepada Praka Yohanes Oktavianus.Tersebut dalam butir b, d, dan f masing-masing dikembalikan kepada Saksi-1 Sdr. Andri Kurniawan Soekarno. Surat-surat :a. 1 (satu) lembar Visum et Repertum RSD Mardi Waluyo Kota Blitar yang ditanda tangani oleh Dr.
    YohanesOktovianus Kabellen milik Terdakwa.6 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 890712230028 an. AndriKurniawan S milik Saksi I Sdr. Andri Kurniawan Soekarno.Dikembalikan kepada yang paling berhak.YFatSur1 (satu) lembar Visum et Repertum RSD Mardi Waluyo Kota Blitar yang ditandatangani oleh dr. Victoria Indah Mayasari tanggal 8 Januari 2014 a.n. Saksi I Sdr. AndriKurniawan Soekarno.2 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Damai (penyelesaian secara kekeluargaan) antaraTerdakwa dengan Saksi I Sdr.
    YohanesOktovianus Kabellen milik Terdakwa, merupakan surat tanda ijin29mengemudi yang asli untuk jenis kendaraan sepeda motor milikTerdakwa yang masih berlaku, oleh karena bukti tersebut masihdiperlukan oleh Terdakwa, selanjutnya Majelis akan menentukanstatusnya yaitu untuk dikembalikan kepada Terdakwa PrakaYohanes Oktavianus Nrp. 3103074484 1082.f 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 890712230028 an. AndriKurniawan S milik Saksi I Sdr.
Register : 01-11-2023 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Alexander Aditya Nugraha,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Yohanes Oktavianus Keballen
347
  • MENGADIL:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Yohanes Oktovianus Kabellen Kopda NRP 31030744841082 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
    2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
    3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Militer.