Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
119 — 22
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rijkan Kasiransyah, Prada NRP 31190948150498, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian.
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
Terdakwa:
PRADA RIJKAN KASIRANSYAH
71 — 15
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP 31190948150498, terbukti bersalah melakukan pelanggaran "Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM"
2. Memidana Terdakwa dengan pidana sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana denda sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah)
Terdakwa:
PRADA RIJKAN KASIRANSYAHMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP31190948150498, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.
Terbanding/Oditur : Wihandoyo, A Md., S.H.
87 — 0
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Rijkan Kasiransyah, Prada NRP 31190948150498.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 23-K/PM.III-18/AD/V/2023 tanggal 16 Agustus 2023, untuk seluruhnya.
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Pembanding/Terdakwa : Prada Rijkan Kasiransyah
Terbanding/Oditur : Wihandoyo, A Md., S.H.
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
99 — 45
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP 31190948150498, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah