Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 83-K/PM.III-18/AD/X/2022
Tanggal 30 Januari 2023 —
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
11922
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rijkan Kasiransyah, Prada NRP 31190948150498, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
5) 1 (satu) buah Kaos warna abu-abu milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
6) 1 (satu) buah Celana pendek warna krem milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
7) 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
Dikembalikan kepada Terdakwa.
b.
5) 1 (satu) lembar foto Kaos warna abu-abu milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
6) 1 (satu) Iembar foto Celana pendek warna krem milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
7) 1 (satu) lembar foto Tas kecil warna hitam milik Terdakwa (Prada Rijkan Kasiransyah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4.

Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
Register : 13-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 18-P/PM.III-18/AD/VIII/2021
Tanggal 19 Agustus 2021 —
Terdakwa:
PRADA RIJKAN KASIRANSYAH
7115
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP 31190948150498, terbukti bersalah melakukan pelanggaran "Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM"

    2. Memidana Terdakwa dengan pidana sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana denda sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah)


    Terdakwa:
    PRADA RIJKAN KASIRANSYAH
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP31190948150498, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.
Register : 22-08-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 149-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2023
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pembanding/Terdakwa : Prada Rijkan Kasiransyah
Terbanding/Oditur : Wihandoyo, A Md., S.H.
870
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Rijkan Kasiransyah, Prada NRP 31190948150498.

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 23-K/PM.III-18/AD/V/2023 tanggal 16 Agustus 2023, untuk seluruhnya.

    3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

    Pembanding/Terdakwa : Prada Rijkan Kasiransyah
    Terbanding/Oditur : Wihandoyo, A Md., S.H.
Register : 22-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 23-K/PM.III-18/AD/V/2023
Tanggal 16 Agustus 2023 —
Terdakwa:
Prada Rijkan Kasiransyah
9945
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu RIJKAN KASIRANSYAH, Prada NRP 31190948150498, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.


    Terdakwa:
    Prada Rijkan Kasiransyah