Ditemukan 1 data
HERMAN PRATIKNYO bin SAMSURI
Termohon:
KASISWATI binti KASEMAN
6 — 0
Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (HERMAN PRATIKNYO bin SAMSURI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (KASISWATI binti KASEMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon uang Mut'ah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan
Pemohon:
HERMAN PRATIKNYO bin SAMSURI
Termohon:
KASISWATI binti KASEMAN