Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 5526/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3624
  • Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah madiah, nafkah idah dan mutah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar sebagaimana dalam angka 2, 3 dan 4 diktum dalam rekonvensi putusan ini, sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak kuasa asuh atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama
    1. Mineva Azzahara, lahir tanggal 06 April 2006,
    2. Kaskaya