Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 345/Pid.Sus/2012/PN.Tbn
Tanggal 19 Maret 2012 — ABDUL MALIK BIN ALMARHUM KASLUR
226
  • ABDUL MALIK BIN ALMARHUM KASLUR
    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan NegeriTuban Nomor : B1521/ 0.5.32/ Ep.1/ IX/ 2012, tertanggal 3 September 2012, atasnama terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur ;2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 423/ VI/ 2012/ Lantas,tertanggal 12 Juni 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur,Resort Tuban, atas nama tersangka Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur ;3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 02/ X/ Pen.
    Tbn,tertanggal 10 September 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara atas nama terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur ;4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 345/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn,tertanggal 10 September 2012, tentang penetapan hari sidang ;5.
    ;dikembalikan kepada saksi Akmal Musaddad Bin Irfan ;e 1 (satu) unit kendaraan roda empat nomor polisi S 2183 EA dan STNK nya ;e 1 (satu) lembar SIM A atas nama Abdul Malik Bin Kaslur ;dikembalikan kepada terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur ; Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknyamemohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringanringannya ;6.
    Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada pembelaan (pledoi)nya ;Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Menimbang, bahwa terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam SuratDakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM109/ Ep.1/ TBN/ IX/ 2012, tertanggal 05September 2012, yaitu sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur
    Malik Bin Almarhum Kaslur, maka Majelis Hakimberkesimpulan terdakwa Abdul Malik Bin Almarhum Kaslur telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan tersebut ;13Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidakterdapat halhal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupunalasan pembenar, oleh karenanya terdakwa