Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 20/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
SULISTIYONO, SH
Terdakwa:
AHMAD MISBAKH SE Bin KASMIDJA
2413
  • Menyatakan Terdakwa Ahmad Misbakh SE Bin Kasmidja tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
3.
AHMAD MISBAKH, SE. bin KASMIDJA sejak bulan Mei 2023 s.d. Juli 2023;
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2023;
1 (satu) lembar bukti tanda terima pembayaran PT GLAS Cabang Madiun tertanggal 31 Juli 2023;
Dikembalikan kepada PT. Global Indonesia Asia Sejahtera Cabang Madiun melalui Saksi Yolanda FW Sembiring;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
SULISTIYONO, SH
Terdakwa:
AHMAD MISBAKH SE Bin KASMIDJA