Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUHAMAD Als KADUT Bin KASMUEN
20 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD alias KADUT bin KASMUEN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis ( mengamen);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (
Terdakwa:
MUHAMAD Als KADUT Bin KASMUEN
11 — 6
(Mujiya binti Kasmuen) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2006 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ;
3. Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya padaKantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 276000.- ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);;