Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 214/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa:
RAHMATDI Bin KASNADIANTO
2123
    1. Menyatakan Terdakwa RAHMATDI Bin KASNADIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    SONDANG TUA LESTARI, S.H
    Terdakwa:
    RAHMATDI Bin KASNADIANTO