Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 194/Pid.B/2023/PN Idm
Tanggal 2 Agustus 2023 —
Terdakwa:
KASNODIN Alias BOLENG Bin RASMANA
4527
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa KASNODIN Alias BOLENG Bin RASMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan Dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    KASNODIN Alias BOLENG Bin RASMANA