Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 58/Pid.B/2021/PN Bjn
Tanggal 17 Mei 2021 —
Terdakwa:
TRI HERIWANTO bin alm KASTROEP
7024
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Heriwanto Bin (Alm) Kastroep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    TRI HERIWANTO bin alm KASTROEP