Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TRI HERIWANTO bin alm KASTROEP
70 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tri Heriwanto Bin (Alm) Kastroep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
TRI HERIWANTO bin alm KASTROEP