Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 247/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 7 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA DHONY HINDYARKO
Terdakwa:
KATMIYO
110
    1. Menyatakan terdakwa KATMIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ) , dirampas untuk negara
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPKA DHONY HINDYARKO
    Terdakwa:
    KATMIYO