Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN MALILI Nomor 144/Pid.B/LH/2020/PN Mll
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
Supriadi Alias PA' Adi Bin Pallangnga
27455
  • /PN MIlsekitar bulan juli 2019 isterinya AHMAD memanggil Terdakwa melaluitelephon untuk datang di rumahnya dan memberikan uang untukpembeli Chainsaw sebanyak RP 1.700.000, (Satu Juta Tujuh RatusRibu Rupiah); Bahwa Terdakwa menebang pohon untuk ramuan rumahisterinya AHMAD sesuai pesanannya hanya jenis Mata kucing danTerdakwa tidak mempunyai lokasi/ kebun tapi Terdakwa melihat adalahan yang Terdakwa tidak tahu apakah ini kKawasan hutan atau bukandan saya melihat di lokasi itu ada pohon jenis mata kaucing
Register : 21-02-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Mtw
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
ARI SATYA ASKARA
Tergugat:
1.PT. ALAM BAHTERA BARITO RAYA
2.PT. HASSCOAL
3.KEPALA DESA TELUK MALAWEI
160111
  • Pernyataan Tanah (SPT) atas nama PT HASSCOAL (semula atas nama TAUFIK HALOMOAN LUBIS) beralamat di Plaza Basmar 2, Mampang Prapatan No. 106, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, yang terletak di RT 01, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, dengan ukuran lebar 12 meter dan panjang 1.000 meter atau luas 12.000 m2 (Dua belas ribu meter persegi) dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara dengan Armanuk ,
Sebelah Timur dengan Medi ,Ateng , Marda,Kaucing
Bebi Ores, Endrin , Armanuk
Sebelah Selatan Medi ,
Sebelah Barat Medi, Endrin ,Ateng , Marda ,Disno, Armanuk;
yang diketahui oleh Kepala Desa Sugitu Rianto, dikuatkan saksi yang berbatasan Armanuk , Medi ,Ateng , Marda , Kaucing , Bebi Ores , Disno dan Sontok ,dan diukur oleh petugas yang mengukur / mengetahui oleh Firmandil Kaur Umum Teluk Malawei , Iyot Ketua Adat Teluk Malawei dan Armi Ketua RT.01 dengan menggunakan alat pengukur GPS
Pernyataan Tanah (SPT) atas nama PT HASSCOAL (semula atas nama TAUFIK HALOMOAN LUBIS) beralamat di Plaza Basmar 2, Mampang Prapatan No. 106, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, yang terletak di RT 01, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, dengan ukuran lebar 12 meter dan panjang 1.000 meter atau luas 12.000 m2 (Dua belas ribu meter persegi) dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara dengan Armanuk,
Sebelah Timur dengan Medi, Ateng, Marda, Kaucing
Bebi Ores, Endrin, Armanuk
Sebelah Selatan Medi,
Sebelah Barat Medi, Endrin ,Ateng , Marda ,Disno, Armanuk;
yang diketahui oleh Kepala Desa Sugitu Rianto, dikuatkan saksi yang berbatasan Armanuk , Medi ,Ateng , Marda , Kaucing , Bebi Ores , Disno dan Sontok ,dan diukur oleh petugas yang mengukur / mengetahui oleh Firmandil Kaur Umum Teluk Malawei , Iyot Ketua Adat Teluk Malawei dan Armi Ketua RT.01 dengan menggunakan alat pengukur GPS