Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 126/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal 27 Juni 2023 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
RIKI KAYANDA
2418
    1. Menyatakan terdakwa Riki Kayanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    RIKI KAYANDA
Register : 26-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 20-02-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
1.KARAN TARUNA
2.RIKI KAYANDA
Termohon:
Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Rupat
1018
  • Pemohon:
    1.KARAN TARUNA
    2.RIKI KAYANDA
    Termohon:
    Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Rupat
Register : 09-02-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal 27 Juni 2023 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SUPRIYADI ALIAS ANTON
391
  • warna coklat;
  • 1 (satu) helai celana kain warna dongker;
  • 1 (satu) pcs Bra warna cream;
  • 1 (satu) pcs celana dalam warna hijau motif bunga;
  • 1 (satu) helai baju warna putih motif bunga;
  • 1 (satu) helai celana jeans;
  • 1 (satu) helai Bra warna ungu; dan
  • 1 (satu) pcs Celana dalam warna hijau muda;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian atas nama Terdakwa Karan Taruna dan Terdakwa Riki Kayanda