Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 159/Pid.B/2020/PN Dpu
Tanggal 28 Januari 2021 — Penuntut Umum:
BUDI RAHARJO,SH.
Terdakwa:
FIRDAUS Alias UCOK
6036
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.Memerintahkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah mesin pompa air Mer Honda GX 120;
    • Barang-barang/ Surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;

    Di Kembalikan kepada pemiliknya melalui GUFRAN KAYARAHMAN;

    6..Membebankan kepada

    GUFRAN KAYARAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi kehilangan pompa air milik saksi yang saksi pinjam dariJulkarnain pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 WITAbertempat di ladang jagung milik Julkarnain yang beralamat di LingkunganPolo Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu; Bahwa saksi telah kehilangan 1 (satu) unit pompa air merek Honda GX 120warna merah dengan kombinasi putih; Bahwa Saksi mengetahui pencurian berawal dari ketika
    mesin pompa air merk Honda GX 120; Barangbarang /surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;Telah disita dari Terdakwa Firdaus alias Ucok berdasarkan surat perintahpenyitaan Nomor Sp.Sita/93/IX/2020/Reskrim pada tanggal 09 September 2020dan Penetapan Pegadilan Nomor 167/Pen.Pid/2020/PN Dpu, berdasarkan faktapersidangan,dapat dibuktikan baranng tersebut adalah milik Saksi Gufran yangdipinjam dari Julkarnain, maka Majelis berpendapat bahwa barang buktidikembalikan kepada pemiliknya melalui Gufran Kayarahman