Ditemukan 1 data
78 — 62
Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung;
- Sebidang tanah sawah belum bersertifikat hak milik, yang terletak di Dusun IV Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Dakri bin Parjo telah meninggal pada tanggal 21 Agustus 2021 dan Kayatini
binti Kasman telah meninggal pada tanggal 5 Juli 2021 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman sebagai berikut:
- Mahfud bin Dakri (anak laki-laki kandung/Tergugat I Konvensi);
- Nuryati binti Dakri (anak perempuan kandung/Penggugat I Konvensi);
- Siti Rahayu binti Dakri (anak kandung/ telah meninggal dunia/);
- Ernawati binti Dakri (anak perempuan kandung/Tergugat II Konvensi);
- Menetapkan Ahli
Waris Pengganti dari Almarhum Siti Rahayu binti Dakri sebagai berikut:
- Menetapkan Ahli
- Sasi Kirono bin Salamun alm (cucu laki-laki/ Penggugat II Konvensi)
- Era Damayanti binti Salamun alm (cucu perempuan/ Penggugat III Konvensi)
- Menetapkan harta peninggalan Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris yaitu berupa:
5.1 Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan ukuran
AzizSebelah Timur berbatasan dengan : Miswanto
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman sebagai berikut:
Mahfud bin Dakri, anak laki-laki kandung (Tergugat I Konvensi) berhak mendapatkan 6/15 bagian dari tirkah (harta warisan) Pewaris; Nuryati binti Dakri, anak perempuan kandung (Penggugat I Konvensi) berhak mendapatkan 3/15
IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur;Sebidang sawah belum bersertifikat hak milik, yang terletak di Dusun IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta peninggalan Dakri bin Parjo dan Kayatini