Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PA Sukadana Nomor 680/Pdt.G/2023/PA.Sdn
Tanggal 31 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
7862
  • Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung;
  • Sebidang tanah sawah belum bersertifikat hak milik, yang terletak di Dusun IV Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur
  1. Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;

DALAM KONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan Dakri bin Parjo telah meninggal pada tanggal 21 Agustus 2021 dan Kayatini
    binti Kasman telah meninggal pada tanggal 5 Juli 2021 sebagai pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman sebagai berikut:
  4. Mahfud bin Dakri (anak laki-laki kandung/Tergugat I Konvensi);
  5. Nuryati binti Dakri (anak perempuan kandung/Penggugat I Konvensi);
  6. Siti Rahayu binti Dakri (anak kandung/ telah meninggal dunia/);
  7. Ernawati binti Dakri (anak perempuan kandung/Tergugat II Konvensi);
    1. Menetapkan Ahli
      Waris Pengganti dari Almarhum Siti Rahayu binti Dakri sebagai berikut:
  8. Sasi Kirono bin Salamun alm (cucu laki-laki/ Penggugat II Konvensi)
  9. Era Damayanti binti Salamun alm (cucu perempuan/ Penggugat III Konvensi)
    1. Menetapkan harta peninggalan Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris yaitu berupa:

5.1 Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan ukuran

Aziz
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Miswanto
    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti Dakri bin Parjo dan Kayatini binti Kasman sebagai berikut:
  • Mahfud bin Dakri, anak laki-laki kandung (Tergugat I Konvensi) berhak mendapatkan 6/15 bagian dari tirkah (harta warisan) Pewaris;
  • Nuryati binti Dakri, anak perempuan kandung (Penggugat I Konvensi) berhak mendapatkan 3/15
  • IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur;
  • Sebidang sawah belum bersertifikat hak milik, yang terletak di Dusun IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur;
    1. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan harta peninggalan Dakri bin Parjo dan Kayatini