Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Jmr
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
ENDAH PUSPITORINI,SH.
Terdakwa:
MOCH. ALFAN NUR HAKIKI
295
  • Alfan Nur Hakiki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;