Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 41/Pid.B/2024/PN Krg
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
5.Fadhilla Kurniawan, S.H.
Terdakwa:
1.RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO
2.MARMI Als GENDUT Binti (Alm) MITRO PANUT
240
  • /strong> oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah helm warna hitam bagian belakang bertuliskan Honda warna putih;
    • 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam bertuliskan Penjaga Nama Baik Kebanggaan