Ditemukan 890 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kebangsaaan kebangsaann kebangsaanan
Register : 22-04-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 2610/PDT.P/2013/PN.TBNN
Tanggal 8 Mei 2013 — 1.I GUSTI NGURAH ALIT WIRAGUNA 2.NI GUSTI AYU MADE LAKSMI ANDRIANI
6218
  • dari anak dimaksud (dari Anak Agung Ayumenjadi Gusti Ayu)Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Surat GubernurKepala Daerah Tingkat Bali Nomor : MPLA/I/234/1994, Perihal :Marga, Clan, Fam, Suku dan Gelar Kebangsawanan di Bali,tertanggal 2 Juni 1994 yang ditujukan kepada Kepala KantorWilayah Departemen Kehakiman Propinsi Bali, khususnya dalampoint 6.
    Perubahan Sebutan Kebangsawanan disebutkan padapokoknya :e Bahwa sebutan kebangsawanan adalah suatu warisan sejarahyang diberikan oleh rajaraja yang memerintah di Bali padazaman dahulu, dengan kata lain wewenang memberikansebutan kebangsawanan adalah rajaraja pada zamandahulu.
    Dengan terhapusnya lembaga kerajaan di Bali Tahun1957 maka sekarang tidak ada suatu lembaga yangberwenang memberi sebutan kebangsawanan baru kepadamasyarakat Bali ;e Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekaranginidalam masyarakat etnis Bali adalah suatu sebutan darikelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yang secarafaktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
    sama dalam hal ini Gusti Ngurah (untuk lakilaki) atau GustiAyu (untuk perempuan) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P.4 ternyataanak kedua Para Pemohon diberi nama ANAK AGUNG AYU CANDRADWIYANTHI, dimana kata ANAK AGUNG didepan nama kelahirananak Para Pemohon tersebut juga merupakan sebutankebangsawanan yang terdapat di Bali yang justru berbeda dengansebutan kebangsawanan dari keluarga purusanya (ayah) ;Menimbang, bahwa dengan perbedaan ini selanjutnya ParaPemohon mengajukan Permohonan
    ke Pengadilan Negeri untukmerubah nama anaknya tersebut sekedar mengenai sebutankebangsawanannya dari Anak Agung menjadi Gusti Ayu, untukselanjutnya mengikuti nama kelahirannya yaitu Agung CandraDwiyanthi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil dimaksudternyata keingginan Para Pemohon untuk merubah sebutankebangsawanan dari anaknya tersebut untuk dapat disesuaikandengan nama kebangsawanan leluhurnya tidaklah bertentangandengan Surat Gubernur Bali tersebut di atas justru sebaliknyakeinginan Para
Register : 22-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon:
Bagus Made Tirta Dewangga
217
  • Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2.Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida Dewa, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti,13. Gusti Ayu, 14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, Karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diHalaman 8 dari 12 halaman Penetapan Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Tab.atas adalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masin ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang,
    Dalam golongan ini juga ditemui gelar lain seperti Dewa atau DewaAyu, Desak dan Sagung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakimberpendapat bahwa perubahan nama dalam perkara a guo adalah menyangkutsebutan kebangsawanan dan haruslah tunduk pada ketentuan perubahanstatus kebangsawanan:Menimbang, bahwa dalam surat Gubernur Kepala daerah Tingkat BaliNomor MPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni 1994, khususnya dalam point 6 tentangperubahan status kebangsawanan diuraikan bahwa wewenang memberikansebutan
    kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnyaUndangundang Nomor 1 tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembagaKerajaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakatbali. Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalam masyarakatbali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yangsecara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 78/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
I WAYAN YUNIAMBARA
208
  • Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2.Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung dsta hingga 22.
    Gung;Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, Karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diatas adalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masin ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan sejarah di Bali terdapat penggolonganpenduduk
    Sebutan Ida Made, Ida Nyoman dan Ida Ketut juga digunakanuntuk anakanak Brahmana yang lahir dari istri kasta yang lebih rendah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakimberpendapat bahwa perubahan nama dalam perkara a quo adalah menyangkutsebutan kebangsawanan dan haruslah tunduk pada ketentuan perubahanstatus kebangsawanan sebagaimana tersebut dalam uraian di bawah ini:Menimbang, bahwa dalam surat Gubernur Kepala daerah Tingkat BaliNomor MPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni 1994, khnususnya
    dalam point 6 tentangperubahan status kebangsawanan diuraikan bahwa wewenang memberikansebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnyaUndangundang Nomor 1 tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembagaKerajaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakatbali. Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalam masyarakatbali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yangsecara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
Register : 07-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN TABANAN Nomor 63/PDT.P/2015/PN Tab
Tanggal 13 Januari 2016 — I NYOMAN ANGGA SEDANA PUTRA
6224
  • Bahwa Hakim berpendapat surattersebut masih sah dan relevan dipergunakan sebagai rujukan dalam menanganipermasalahan marga, clan, farm, suku dan gelar kebangsawanan di Bali.
    Gung;Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalam angka 4surat Gubernur Kepala daerah Tingkat I Bali Nomor MPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukan secara limitatif, karenaperincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan di atas adalah menggunakan kata*antara lain yang berarti masih ada sebutan kebangsawanan lain yang tidakdicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan sejarah di Bali terdapat penggolonganpenduduk
    Sebutan Ida Made, Ida Nyoman dan Ida Ketut jugadigunakan untuk anakanak Brahmana yang lahir dari istri kasta yang lebih rendah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat bahwaperubahan nama dalam perkara a quo adalah menyangkut sebutan kebangsawanan danharuslah tunduk pada ketentuan perubahan status kebangsawanan sebagaimana tersebutdalam uraian di bawah ini:Menimbang, bahwa dalam surat Gubernur Kepala daerah Tingkat I Bali NomorMPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni 1994, khususnya
    dalam point 6 tentang perubahanstatus kebangsawanan diuraikan bahwa wewenang memberikan sebutankebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Adapun sebutan kebangsawanan yang adasekarang ini dalam masyarakat bali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawananleluhurnya yang secara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
Register : 14-03-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 308/Pdt.P/2013/PN.Bpp
Tanggal 25 Maret 2013 — ARIF AGUNG SETYA HARDIAWAN , Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat Jalan Wijaya Kusuma No. 08 RT. 034 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah , Kota Balikpapan , disebut sebagai PEMOHON
2410
  • Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No : 172 / 1/477 / WNI/ 1978tertanggal 01 Juni 1987 ;e Bahwa maksudd Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon inginmenambah nama Pemohon dari ARIF AGUNG SETYA HARDIAWANmenjadi ANDI ARIF AGUNG SETYA HARDIAWAN ;e Bahwa Pemohon ingin menambah nama Pemohon dari ARIF AGUNGSETYA HARDIAWAN menjadi ANDI ARIF AGUNG SETYAHARDIAWAN , karena Pemohon anak kandung dari ayah yang bernama H.ANDI SYARIFUDDIN yang mempunyai keturunan kebangsawanan
    :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena anak kandung saksi ;e Bahwa benar nama Pemohon Arif Agung Setya Hardiawan ;e Bahwa benar nama Pemohon mau ditambah Kebangsawanan Bugis yaituAndi ;e Bahwa benar penambahan nama Pemohon dengan nama Andi adalahnama kebangsawanan Bugis ;2 ACHMAD RUSDIANSYAHe Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena kerabat ;e Bahwa benar nama Pemohon Arif Agung Setya Hardiawan ;e Bahwa benar nama Pemohon mau ditambah Kebangsawanan Bugis yaituAndi ;e Bahwa benar penambahan nama
    Pemohon dengan nama Andi adalahnama kebangsawanan Bugis ; Menimbang, bahwa Pemohon selanjutnya sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagimelainkan mohon agar permohonannya diputus ; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan seperti tercantumdalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tercantum dalamPenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimanadiuraikan diatas ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
Register : 05-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 153/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
SARFILIANTI
427
  • nama gelar N.Atersebut sehingga nama Pemohon menjadi SARFILIANTI serta Pemohonjuga memperbaiki nama Bapak Pemohon yang semula bernama K.ASAPARUDIN diganti menjadi SAFARUDIN begitu juga Pemohonmemperbaiki nama Ibu Pemohon yang semula bernama SAFARIMAdiganti menjadi SAPARIMA; Bahwa N.A kepanjanganya NI AYU yang merupakan gelar untukperempuan keturunan bangsawan rajaraja Belitung; Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Pemohon ingin membuang N.Agelar kebangsawananya; Bahwa Bapak Pemohon memakai gelar kebangsawanan
    KI AGUS (K.A)sedangkan Ibu Pemohon tidak memakai gelar kebangsawanan; Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa nama depan Bapak Pemohon KIAgus (K.A) tersebut ingin dihilangkan; Bahwa Saksi pernah melihat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk Pemohon namun tidak begitu teliti memperhatikanya dan jugasaksi hanya melihat ljazah SD Pemohon; Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pemohon mempunyai hutangataukah tidak; Bahwa Pemohon dan Orang tua Pemohon tidak terlibat tindak pidanaterorisme serta
    Tanjungpandan kab.Belitung ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan di Pengadilan karena adapermasalahan di Akta kelahiran Pemohon nama Pemohon tertulisSARFILIANTI tidak ada N.A serta Pemohon juga memperbaiki namaBapak Pemohon yang semula bernama K.A SAPARUDIN diganti menjadiSAFARUDIN begitu juga Pemohon memperbaiki nama Ibu Pemohon yangsemula bernama SAFARIMA diganti menjadi SAPARIMA ; Bahwa N.A kepanjanganya NI AYU yang merupakan gelar untukperempuan keturunan kebangsawanan rajaraja Belitung ; Bahwa
    Bapak Pemohon memakai gelar kebangsawanan KI AGUS ( K.A)sedangkan Ibu Pemohon tidak memakai gelar kebangsawanan; Bahwa Saksi tidak memakai gelar kebangsawanan namun Abang kandungsaksi memakai gelar kebangsawanan KI AGUS (K.A); Bahwa Saksi tidak memakai gelar kebangsawanan karena sifat gelartersebut tidak menurun dan juga kalau dari perempuan gelar tersebutdihilangkan; Bahwa Pemohon dan Orang tua Pemohon tidak mempunyai hutang ; Bahwa Pemohon dan Orang tua Pemohon tidak terlibat tindak pidanaterorisme
    SAPARIMA (videbukti P9, P10, dan P11);Menimbang bahwa di dalam surat keterangan lahir, tertulis nama orangtua Pemohon adalah SAPARIMA (Ibu) dan SAFARUDIN (ayah) (vide bukti P16);Menimbang bahwa Saksi JULIARTI dan Saksi FITERIYANIdiapersidangan menerangkan bahwa Pemohon hendak memperbaiki namaBapak Pemohon yang semula bernama K.A SAPARUDIN diganti menjadiSAFARUDIN begitu juga Pemohon hendak memperbaiki nama Ibu Pemohonyang semula bernama SAFARIMA diganti menjadi SAPARIMA dan BapakPemohon memakai gelar kebangsawanan
Register : 07-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 8/PDT.P/2014/PN.TBNN
Tanggal 22 April 2014 — SRI MALIARTA
7751
  • Kebenaran saksi yang demikian tidakmemenuhi syarat batas minimal pembuktian, dan oleh karenanyatidak sah dan tidak mempunyai nilai kKekuatan pembuktian (VidePutusan MA Nomor 1943 K/Pdt/1984 tanggal 24 Desember 1985); Menimbang, bahwa terhadap masalah marga, clan, farm, sukudan gelar kebangsawanan di Bali telah diatur dalam Surat GubernurKepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/ 1994 tanggal 2 Juni1994.
    Bahwa Hakim berpendapat surat tersebut masih sah danrelevan dipergunakan sebagai rujukan dalam menanganipermasalahan marga, clan, farm, suku dan gelar kebangsawanan diBali.
    Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa hingga saat ini belumada aturan yang secara tegas menyatakan mencabut isi Surat tersebut; Menimbang, bahwa dalam surat Gubernur Kepala daerahTingkat Bali Nomor MPLA/I/234/ 1994 tanggal 2 Juni 1994 poin 4disebutkan bahwa berdasarkan pengamatan di masyarakat etnis bali,terdapat beberapa sebutan kebangsawanan yang disebutkan dalam27suatu kata depan dan nama kelahirannya. Adapun sebutankebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2. Ida Ayu, 3. Idadalem, 4.
    diuraikanbahwa wewenang memberikan sebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terhapusnya lembaga Kerajaan di Balitahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yang berwenangmemberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakat bali.Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalammasyarakat bali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawananleluhurnya yang secara factual merupakan suatu kenyataan sejarah.Oleh karena itu apabila pada saat ini ada suatu permohonan dariseseorang untuk merubah sebutan kebangsawanannya, haruslahterlebih dahulu menunjukkan
Register : 14-06-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 75/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
I Putu Agus Astika
2413
  • Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2.Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida Dewa, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti,13. Gusti Ayu, 14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, Karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diatas adalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masin ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan sejarah di Bali terdapat penggolonganpenduduk
    Dalam golongan ini juga ditemui gelar lain seperti Dewa atau DewaAyu, Desak dan Sagung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakimberpendapat bahwa perubahan nama dalam perkara a quo adalah menyangkutsebutan kebangsawanan dan haruslah tunduk pada ketentuan perubahanstatus kebangsawanan:Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah mengajukan buktisurat bertanda P1 yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama PutuAgus Astika dan bukti P2 yaitu Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Putu AgusAstika
    diuraikan bahwa wewenang memberikansebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnyaUndangundang Nomor 1 tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembagaKerajaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakatbali. Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalam masyarakatbali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yangsecara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
Register : 04-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN RAHA Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Rah
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
LA ODE MUUHAMMAD ALI AKBAR AKO ST
5322
  • LA ODE; Bahwa Saksi menyatakan, gelar kebangsawanan LA ODE ataupunWA ODE tidak selamanya level tertinggi di dalam status sosialMasyarakat, karena percuma diberikan gelar kebangsawanan LAODE ataupun WA ODE namun perilaku atau perangainya tidakmencerminkan seorang LA ODE ataupun WA ODE; Bahwa Saksi menyatakan, sepengetahuan Saksi terdapat 4 (empat)kasta sosial di Muna, yakni kasta kaum ODE yang merupakan kastatertinggi yang bilamana menikah dengan mahar sebesar 20 BokaMuna, kasta kaum SARA yang bilamana
    rujukan dalam menangani permasalahan marga, clan,farm, suku dan gelar kebangsawanan di Muna;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan terdapat 4 (empat) kasta sosial yang terdapat pada suku Muna,yakni kasta kaum ODE yang merupakan kasta tertinggi yang bilamanamenikah dengan mahar sebesar 20 Boka Muna, kasta kaum SARA yangbilamana menikah dengan mahar sebesar 10,10 Boka Muna, kasta kaumMARADIKA yang bilamana menikah dengan mahar sebesar 7,2 Boka Munadan kasta TERENDAH yang
    yang diturunkan sejak dahulu kepada keturunannya, dimana haltersebut bersesuaian dengan poin kesatu permohonan Pemohon, dimanaPemohon merupakan cucu dari LA ODE HODA dan Ayah Pemohonmerupakan cucu dari LA ODE DJULU (LA ODE MUHAMAD ALI AKBARAKO Bin LA ODE AKO Bin LA ODE HODA Bin LA ODE DJULU), yangkesemuanya memiliki gelar kebangsawanan LA ODE bukan LA ODHE;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi MARLIYAN HABO,S.Sos. yang menyatakan pernah mendengar cerita jika Pemohon tidakdiakui sebagai anak
    menyatakan jika penulisan yangsebenarnya adalah LA ODHE ataupun WA ODHE, namun setelah Hakimmenggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat adapun sebutan kebangsawanan yang adasekarang ini dalam masyarakat suku Muna adalah sebutan dari kelanjutandari kebangsawanan leluhurnya yang secara faktual merupakan suatukenyataan sejarah, oleh karena itu apabila pada saat ini ada suatuHalaman 26 dari 28 Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Rahpermohonan dari seseorang
    untuk merubah sebutan kebangsawanannya,haruslah terlebin dahulu menunjukkan buktibukti otentik yang sah mengenaisebutan kebangsawanan yang melekat pada nama leluhurnya tiga tingkatkeatas;Menimbang, bahwa di dalam persidangan jelas terbukti jikaPemohon merupakan cucu dari LA ODE HODA dan Ayah Pemohonmerupakan cucu dari LA ODE DJULU (LA ODE MUHAMAD ALI AKBARAKO Bin LA ODE AKO Bin LA ODE HODA Bin LA ODE DJULU), yangkesemuanya memiliki gelar kebangsawanan LA ODE bukan LA ODHEsebagaimana buktibukti otentik
Register : 14-06-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN TABANAN Nomor 74/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 15 Agustus 2019 — I Wayan Suparta
11442
  • Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain :1.lda Bagus ,2. Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida Dewa, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti,13. 1 Gusti Ayu, 14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Halaman 16 dari 25 halaman Penetapan Nomor 74/Pdt.P/2019/PN Tab.Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diatas adalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masih ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang,
    diuraikan bahwa wewenang memberikansebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnyaUndangundang Nomor 1 tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembagaKerajaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakatbali. Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalammasyarakat bali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnyayang secara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
    Oleh karena ituapabila pada saat ini ada suatu permohonan dari seseorang untuk merubahsebutan kebangsawanannya, haruslah terlebih dahulu menunjukkan buktibuktiotentik yang sah mengenai sebutan kebangsawanan yang melekatpada namaleluhurnya yaitu kumpinya (tiga tingkat keatas menurut garis purusa);Menimbang, bahwa jika diperhatikan bukti surat bertanda P2 yaituberupa Kartu Keluarga atas nama Pemohon dimana bukti surat tersebutmenunjukan bahwa Pemohon bernama!
Register : 04-03-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN TABANAN Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Tab
Tanggal 24 September 2019 — NI NYOMAN MURNA NI MADE KARIANI
105763
  • Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain :1.lda Bagus ,2. Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida Dewa, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti,13. 1 Gusti Ayu, 14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Halaman 16 dari 25 halaman Penetapan Nomor 74/Pdt.P/2019/PN Tab.Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diatas adalah menggunakan kata antara lain yang berarti masih ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa
    diuraikan bahwa wewenang memberikansebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnyaUndangundang Nomor 1 tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembagaKerajaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepada masyarakatbali. Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalammasyarakat bali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnyayang secara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah.
    Oleh karena ituapabila pada saat ini ada suatu permohonan dari seseorang untuk merubahsebutan kebangsawanannya, haruslah terlebih dahulu menunjukkan buktibuktiotentik yang sah mengenai sebutan kebangsawanan yang melekatpada namaleluhurnya yaitu kumpinya (tiga tingkat keatas menurut garis purusa);Menimbang, bahwa jika diperhatikan bukti surat bertanda P2 yaituberupa Kartu Keluarga atas nama Pemohon dimana bukti surat tersebutmenunjukan bahwa Pemohon bernama!
Register : 17-06-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Gin
Tanggal 15 Juli 2019 — Pemohon:
Anak Agung Gde Rai
127
  • ditunjukkan aslinya, sehingga mempunyai nilai pembuktiandan dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dipersidangan sedangkan buktisurat bertanda P3 dan P.5 merupakan fotokopi yang dipersidangan olehPemohon tidak dapat ditunjukkan aslinya, sehingga dapat dikesampingkansebagai alat bukti dipersidangan;Menimbang, bahwa perubahan nama sebagaimana yang dimaksudPemohon adalah perubahan dari Anak Agung menjadi Cokorda, hal manaberdasarkan penamanaan dalam amsyarakat Bali nama tersebut merupakansuatu. gelar kebangsawanan
    atau garis keturunan dari kebangsawananleluhurnya yang secara faktual merupakan suatu kenyataan sejarah, hal manaditerangkan oleh para saksi bahwa Cokorda merupakan gelar;Menimbang, bahwa merujuk kepada Surat Gubernur Kepala DaerahTingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni 1994, khususnya dalampoin 6 tentang perubahan status kebangsawanan adalah rajaraja jamandahulu.
    Adapun sebutankebangsawanan yang ada sekarang ini dalam masyarakat Bali adalah sebutandari kelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yang secara faktual merupakansuatu kenyataan sejarah.
    Oleh karena itu apabila pada saat ini ada suatuHalaman 5 dari 7 penetapan nomor 72/Pdt.P/2019/PN Gin.permohonan dari seseorang untuk merubah sebutan kebangsawanannya,haruslah terlebih dahulu menunjukkan buktibukti otentik yang sah engenalsebutan kebangsawanan yang melekat pada nama leluhurnya yaitu kumpianya(tiga tingkat keatas menurut garis purusa);Menimbang, bahwa buktibukti Surat yang diajukan oleh Pemohonkhususnya bukti P.3 berupa surat pernyataan keluarga besar Puri Lodtunduhbukanlah bukti otentik
Register : 22-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 91/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
1.Dewa Gede Oko Prasetyo
2.Gusti Ayu Nyoman Dwijayanti
2215
  • tersebut bukanlah untuk menjelmakanorang baru seolaholah lain dari yang memakai nama semula;Menimbang, bahwa perubahan nama pada umumnya mengacu padaUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan Undangundang 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 91/Pdt.P/2019/PN TabKependudukan, akan tetapi oleh karena dalam perkara a quo perubahan namayang dimohonkan menyangkut gelar kebangsawanan
    perubahan nama anak Para Pemohon dari DewaAgung Oka Pramadita menjadi Deva Gede Artada Landana Okoda tidakmerubah makna dan kasta pada anak pemohon tersebut;Menimbang, bahwa terhadap masalah marga, clan, farm, Suku dan gelarkebangsawanan di Bali telah diatur dalam Surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/ 1994 tanggal 2 Juni 1994 dan Hakim berpendapatsurat tersebut masih sah dan relevan dipergunakan sebagai rujukan dalammenangani permasalahan marga, clan, farm, suku dan gelar kebangsawanan
    Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2.Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida Dewa, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti, 13. Gusti Ayu, 14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Menimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan diatas adalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masih ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan sejarah di Bali terdapat penggolonganpenduduk
Register : 29-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANGLI Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Bli
Tanggal 5 Juli 2017 — Perdata Permohonan - I Putu Geriya
4937
  • Menetapkan perubahan nama gelar kebangsawanan dari PutuGeriya menjadi lida Bagus Putu Putra Kemenuh ;3.
    Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa hinggasaat ini belum ada aturan yang secara tegas menyatakan mencabut isisurat tersebut;Menimbang, bahwa dalam surat Gubernur Kepala daerahTingkat Bali Nomor MPLA/V234/ 1994 tanggal 2 Juni 1994 poin 4disebutkan bahwa berdasarkan pengamatan di masyarakat etnis bali,terdapat beberapa sebutan kebangsawanan yang disebutkan dalamsuatu. kata depan dan nama kelahirannya.
    diuraikanbahwa wevenang memberikan sebutan kebangsawanan adalah rajaraja Jaman dahulu.
    Dengan terhapusnya lembaga Kerajaan di Balitahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yang berwenangmemberikan sebutan kebangsavanan baru kepada masyarakat bali.Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalamHalaman 13 dari 20 Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Banglimasyarakat bali adalah sebutan dari kelanjutan dari kebangsawananleluhurnya yang secara factual merupakan suatu kenyataan sejarah.Oleh karena itu apabila pada saat ini ada suatu permohonan dariseseorang untuk merubah sebutan
    kebangsawanannya, haruslahterlebih dahulu menunjukkan buktibukti otentik yang sah mengenaisebutan kebangsawanan yang melekat pada nama l/eluhurnya yaitukumpinya (tiga tingkat keatas menurut garis purusa);Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Bhisama SabhaPandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : /Bhisama/Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002 Tanggal : 29 Oktober 2002Tentang Pengamalan Catur Warna yang pada intinya menyatakan ;Pertama : Catur Varna adalah ajaran agama Hindu tentangpembagian
Register : 11-06-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN LUWUK Nomor 18 /Pdt.P/2012/PN.LWK
Tanggal 25 Juni 2012 — Perdata - TAN KOK KIEM
752
  • NURDIN, yang telah berjanji menurut agamanya, dan telah memberi keterangandidepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa benar pemohon mempunyai nama KOK KIEM dan telah lama menggunakannama KIEM BUKAMO ; noone nnn nn nnn nnn nnne Bahwa benar pemohon sejak menikah dengan suaminya telah mengikuti warganegarasuaminya yakni warganegara Indonesia dan sampai saat ini Pemohon telahmenggunakan nama yang lazim dipakai oleh orang Indonesia ;e Bahwa benar nama yang dipakai Pemohon bukanlah nama kebangsawanan
    yang telah berjanji menurut agamanya, dan telah memberiketerangan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa benar pemohon mempunyai nama KOK KIEM dan telah lama menggunakannama KIEM BUKAMO $>222 200222 000 222 005e Bahwa benar pemohon sejak menikah dengan saya sebagai suaminya telah mengikutiwarganegara saya yakni warganegara Indonesia dan sampai saat ini Pemohon telahmenggunakan nama yang lazim dipakai oleh orang Indonesia ;e Bahwa benar nama yang dipakai Pemohon bukanlah nama kebangsawanan
    1945 menghendakihomogenitas mutlak antara Warganegara Republik Indonesia yang pelaksanaannya secarabertahap antara lain dengan melalui Peraturan Catatan sipil, demikian halnya PermohonanPemohon; 22 nnn nn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nn enn ene Menimbang bahwa Pengadilan Negeri setelah meneliti secara saksamaPermohonan Pemohon tersebut ternyata perubahan /penggantian nama kecil PemohonKOK KIEM kedalam nama Indonesia yang lazim digunakan oleh bangsa Indonesiaadalah tidak menyangkut nama gelar atau kebangsawanan
Register : 27-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 85/Pdt.P/2020/PN Amp
Tanggal 15 Desember 2020 — Pemohon:
Sitari Candra Dewi
14145
  • penggantian nama biasa atau pada umumnya yang menjadi wewenangPengadilan Negeri Amlpaura untuk memberikan penetapan, sedangkan gantinama yang dimaksudkan oleh Pemohon adalah ganti nama kasta atau "gelarkebangsawanan atau pun "derajat yang lebih tinggi dari masyarakat umumnyaatau warga negara lainnya;Menimbang, bahwa di samping itu perlu juga dipertimbangkan bahwadalam surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali NomorMPLAII/234/1994 tanggal 2 Juni 1994 Pada point (6) disebutkan wewenangmemberikan sebutan kebangsawanan
    Denganterhapus lembaga Kerjaan di Bali tahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lagilembaga yang berwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepadamasyarakat bali.
    Adapun sebutan kebangsawanan yang ada sekarang ini dalammasyarakat bali adalah sebutan dari kebangsawanan leluhurnya yang secarafaktual merupakan kenyatan sejarah.Oleh karena itu apabila pada saat ini adasuatu permohonan dari seseorang untuk merubah sebutan kebangsawanannya,haruslah terlebin dahulu menunjukkan buktibukti autentik yang sah mengenaisebutan kebangsawanan yang melekat pada nama leluhurnya yaitu kKumpinya(tiga tingkat keatas menurut garis purusa);Halaman 8 dari 9 Penetapan Permohonan
Register : 18-06-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 111/PDT.P/2015/PN.Kdl
Tanggal 29 Juni 2015 — FINA AALFIA
414
  • Sehingga untukmelakukan penambahan gelar kebangsawanan tersebut, Pemohon mengajukanpermohonan penambahan nama depan;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penambahan gelarkebangsawanan didalam Kutipan Akta Kelahiran tidak diatur secara jelas didalamUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan JoUndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PeraturanPemerintah Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan
    PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, namun diatur didalam Surat Menteri Dalam NegeriNomor: Akta 474.1/1580/SJ tahun 2003 perihal Pencantuman Nama KeluargaDalam Pencatatan Kelahiran yang menyatakan bahwa: pencantuman namakeluarga / marga / keturunan dibelakang nama kecil dapat dipergunakanapabila ada yang meminta dengan persyaratan bahwa pencantuman namakeluarga / marga / keturunan tersebut dilakukan melalui pembuktian hukumketurunan;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, Hakim berpendapat penambahangelar kebangsawanan
    Hal ini didukung jugadengan keterangan 2 (dua) orang saksi yang menerangkan ASSYIFA CAHAYAARIINDYA masih keturunan dari RADEN RASTIWANTO yang merupakan ayahkandung Pemohon (kakek ASSYIFA CAHAYA ARIINDYA);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Hakim berpendapatPemohon dapat membuktikan garis keturunan kebangsawanan sehingga padapokoknya Permohonan Pemohon adalah patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena penambahan gelar kebangsawanan tidakdiatur secara jelas didalam UndangUndang Nomor
Register : 22-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 89/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
1.Dewa Gede Oko Prasetyo
2.Gusti Ayu Nyoman Dwijayanti
226
  • jugamenerangkan telah ada kesepakatan dari pihak keluarga terhadap penggantiannama anak tersebut serta telah dilakukan upacara pergantian nama anaknya ParaPemohon Sudah melaksanakannya pada saat Purnama bulan Mei tahun 2019yang dipuput oleh Ratu Bhagawan Gede Sedana;Menimbang, bahwa perubahan nama seorang Warga Negara RepublikIndonesia merupakan Hak Warga Negara dan tidak dilarang serta tidakbertentangan dengan UndangUndang yang berlaku, sejauh tidak melanggar adatsuatu daerah, bukan nama suatu gelar/ nama kebangsawanan
    Adapun sebutan kebangsawanan itu antara lain : 1. Ida Bagus , 2.Ida Ayu, 3. Ida dalem, 4. Dewa Agung, 5. Cokorde, 6. Anak Agung, 7. Ida, 8. Dewa, 9. Dewa, 10. Gusti Agung, 11. Gusti Ngurah, 12. Gusti, 13. Gusti Ayu,14. Gusti, dst .....hingga 22.
    Gung;Penetapan Nomer 89/ Pdt.P/ 2019/ PN Tab Halaman 9 dari 12 HalamanMenimbang, bahwa sebutan kebangsawanan yang dicantumkan dalamangka 4 surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/I/234/1994tanggal 2 Juni 1994 di atas adalah bukan merupakan suatu hal yang ditentukansecara limitatif, karena perincian sebutan kebangsawanan pada ketentuan di atasadalah menggunakan kata "antara lain yang berarti masih ada sebutankebangsawanan lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan tersebut;Menimbang,
    Terkait penamaan, umumnyagolongan Kesatria mempunyai gelar seperti Anak Agung, Cokorda, atau Gusti.Dalam golongan ini juga ditemui gelar lain seperti Dewa atau Dewa Ayu, Desakdan Sagung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas jika dihubungkan dengandalil permohonan Para Pemohon maka Hakim berpendapat perubahan namadalam perkara a guo menyangkut pula sebutan/ gelar kebangsawanan danharuslah tunduk pada ketentuan perubahan status kebangsawanan;Menimbang, bahwa nama anak Para Pemohon yang semula
Register : 08-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 257/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 31 Mei 2021 — Pemohon:
1.Ngakan Made Winaya
2.Ni Putu Suryani, SE
4013
  • Tab dikatakan :Halaman 2 dari 15 Penetapan Permohonan Nomor 220/Pat.P/2021/PN.Dps9.Bahwadalam surat Gubernur Kepala daerah Tingkat Bali NomorMPLA/I/234/1994 tanggal 2 Juni 1994, khususnya dalam point 6tentang perubahan status kebangsawanan diuraikan bahwawewenang memberikan sebutan kebangsawanan adalah rajaraja jaman dahulu.
    Dengan terbitnya Undangundang Nomor 1tahun 1957 dan dengan terhapusnya lembaga Kerajaan di Balitahun 1957, maka sekarang ini tidak ada lembaga yangberwenang memberikan sebutan kebangsawanan baru kepadamasyarakat bali, bahwa sebutan kebangsawanan yang adasekarang ini dalam masyarakat bali adalah sebutan darikelanjutan dari kebangsawanan leluhurnya yang secara faktualmerupakan suatu kenyataan sejarah.
    KawanManggis, diterangkan :Bahwa Seluruh keluarga besar dari Pemohon yang tercatatdalam Silsilah Keturunan tertanggal O06 Agustus 2011menyandang Gelar Kebangsawanan I Dewa;Bahwa Pemohon Ngakan Made Winaya dalam silsilahHalaman 3 dari 15 Penetapan Permohonan Nomor 220/Pat.P/2021/PN.Dps12.13.14.15.16.tersebut tercatat namanya adalah DW MD Winaya; Bahwa ayah dari pemohon tercatat namanya atas nama DW MD Merta.Bahwa berdasarkan Kartu.
Putus : 23-06-2015 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1617 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Juni 2015 — SRI MALIARTA
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1617 K/Pdt/2014Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Penolakan didasarkan atas pertimbangan salah satunya adalah digunakannyaSurat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/234/1994 tanggal 2Juni 1994 tentang sebutan Kebangsawanan sebagai dasar pertimbangan;Hal tersebut dapat saya nyatakan sebagai berikut:1.Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Bali Nomor MPLA/234/1994tanggal 2 Juni 1994 itu bukan Surat
    Adanyasebutan Ida Bagus di depan nama keturunan Dang Hyang Dwijendra itubukan tanda Brahmana atau tanda kebangsawanan tetapi tanda Wangsaatau tanda Klan atau Kewangsaan dari ketutunan Dang Hyang Dwijendra diBali;Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat Bali Nomor MPLA/234/1994 tanggal2 Juni 1994 merupakan kebijakan yang bukan menjadi wewenangnyakarena menyangkut sistim sosial ke Agamaan Hindu yang menjadi wilayahkewenangan Brahmana Sista yang punya jabatan di Parisada;Di samping itu Surat Gubernur Kepala
    Sebagai tanda Kebangsawanan dari keturunan DangHyang Dwijendra;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 8 Mei 2014 dihubungkandengan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 08/Pdt.P/2014/PN.Tbn.tanggal 22 April 2014, ternyata Pengadilan Negeri Tabanan yang menolakpermohonan Pemohon, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdan telah memberi