Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-05-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1999 K/PID.SUS/2014
Tanggal 20 Mei 2015 — REZZA ANDRIAN SAPUTRA alias ANDRIK bin SAIDI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa, tibatiba saksi korban dipanggil oleh TerdakwaRezza Andrian Saputra alias Andrik bin Saidi dan diajak masuk dan bermain dirumahnya, di rumah Terdakwa Andrik juga ada saksi Endra Ragil Wibowo,kemudian saksi korban diajak masuk ke dalam kamar Terdakwa, di dalamkamar tersebut saksi koroan disuruh tidur terlentang yang kemudian TerdakwaAndrik melepas celana dalam saksi korban, selanjutnya Terdakwa Andrikmerabaraba dan memegangi alat kelamin saksi korban, dan Terdakwamengambil empengan atau kecitan
    milik saksi korban, yang saksi korbanempeng di mulut dan langsung memasukkan empeng atau kecitan tersebutberkalikali ke dalam kemaluan atau alat kelamin saksi korban; Bahwa kemudian saksi korban disuruh Terdakwa untuk memakai celana dalamsendiri dan sebelum saksi korban pulang, Terdakwa mengatakan kepada saksikorban Ojo omong ibukmu ya Sa, ngko nek omong tak jotos (Jangan bilangibukmu ya Sa, nanti kalau bilang, kamu saya pukul); Bahwa setelah kejadian tersebut pada saat saksi koroban dimandikan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos dalam warna kuning; 1 (satu) buah celana pendek warna putih; 1 (satu) buah celana dalam warna pink; 1 (satu) buah empeng atau kecitan;Dikembalikan kepada saksi korban Fariza Azlina Mashitoh;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 261/Pid.Sus.An/2013/PN.Ngw. tanggal 29 Oktober 2013, yang amar lengkapnya sebagai berikut:Hal. 3 dari 10 hal.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kaos dalam warna kuning; 1 (Satu) buah celana pendek warna putih; 1 (satu) buah celana dalam warna pink; 1 (Satu) buah empeng atau kecitan;Dikembalikan kepada korban Fariza Azlina Masitoh;5. Membebankan biaya perkara kepada Anak Nakal dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Akta.Pid/2013/PN.Ngw.
    No. 1999 K/PID.SUS/20142. 1 (satu) buah celana pendek warna putih;2. 1 (satu) buah celana dalam warna pink;3. 1 (satu) buah empeng atau kecitan;Dikembalikan kepada saksi Fariza Azlina Mashitoh;Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkarapada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang kasasi anak Mahkamah Agungpada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh SUMARDUATMO, S.H., M.H.