Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN KALIANDA Nomor 118/PID.B/2016/PN Kla
Tanggal 11 Mei 2016 —
Terdakwa:
DEDI RIANDOKO PRATOMO Bin KEDEMO
284
    1. Menyatakan terdakwa DEDI RIANDOKO PRATOMO Bin KEDEMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian daalam keadaan memberatkan ?

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa DEDI RIANDOKO PRATOMO Bin KEDEMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan ;

    3.


    Terdakwa:
    DEDI RIANDOKO PRATOMO Bin KEDEMO