Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 84/Pdt.P/2018/PN Tim
Tanggal 13 Agustus 2018 — Pemohon:
ISMAEL DEKME
306
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;----------------------------------------------
    2. Memberi Ijin Kepada Pemohon unutk mengganti nama Pemohon dari nama asal Ismael Dekme diganti menjadi Kedinus Dekme;-----------------------------
    3. Mengrimkan Salinan putusan ini kepada dinas kependudukan dan cacatan sipil Kabupaten Mimika untuk mencatat tentang perbaikan/ perubahan nama Pemohon tersebut ;-----------------------------
    Adapun nama yang Pemohon kehendaki dari nama asal IsmaelDekme diganti menjadi Kedinus Dekme;3.
    Bahwa untuk pergantian nama Pemohon baik nama keluarga maupun nama kecil dari nama Ismael Dekme diganti menjadi Kedinus Dekmemenurut Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan, terlebin dahulu) harus mendapatkanijin/Penetapan dari Hukum Pengadilan Negeri tempatpemohon; Maka berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Timika agar sudi kiranya berkenanmengabulkan permohonanpermohonan dengan Penetapan :1.
    Memberi Ijin Kepada Pemohon unutk mengganti nama Pemohon dari nama asal Ismael Dekme diganti menjadi Kedinus Dekme;:3. Memutuskan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kab.
    Adapun nama yang Pemohon kehendaki darinama asal Ismael Dekme diganti menjadi Kedinus Dekme:; Bahwa saksi tahu untuk pergantian nama Pemohon baik namakeluarga maupun nama kecil dari nama Ismael Dekme diganti menjadiKedinus Dekme menurut Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun2006, tentang Administrasi Kependudukan, terlebin dahulu harusmendapatkan ijin/Penetapan dari Hukum Pengadilan Negeri tempat pemohon;2.
    Memberi Ijin Kepada Pemohon unutk mengganti nama Pemohon darinama asal Ismael Dekme diganti menjadi Kedinus 3. Mengrimkan Salinan putusan ini kepada dinas kependudukan dancacatan sipil Kabupaten Mimika untuk mencatat tentang perbaikan/perubahan nama Pemohontersebut ; 4.