Ditemukan 1 data
I Dewa Gede Putra Awatara, SH
Terdakwa:
NI KADEK ARIANI
75 — 5
Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK dan kelengkapannya yang sudah dilegalisir;
- Copy akta jual beli dengan dasar SHM No. 965/Ds. Gubug, luas 96 m2 atas nama I PUTU KENAK dan kelengkapannya yang sudah dilegalisir;
- Copy SHM No. 967/Ds. Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK yang sudah dilegalisir;
- Copy SHM No. 965/Ds.
Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK dan SHM No. 965/Ds. Gubug, luas 96 m2 atas nama I PUTU KENAK bertempat di kantor Notaris I KETUS MUSTIKA UDAYA, SH Jalan Gajah Mada No. 87 Tabanan;
Tetap terlampir pada berkas perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);