Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 27-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 19/Pid.B/2023/PN Tab
Tanggal 27 April 2023 — Penuntut Umum:
I Dewa Gede Putra Awatara, SH
Terdakwa:
NI KADEK ARIANI
755
  • Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK dan kelengkapannya yang sudah dilegalisir;
  • Copy akta jual beli dengan dasar SHM No. 965/Ds. Gubug, luas 96 m2 atas nama I PUTU KENAK dan kelengkapannya yang sudah dilegalisir;
  • Copy SHM No. 967/Ds. Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK yang sudah dilegalisir;
  • Copy SHM No. 965/Ds.
    Gubug, Luas 154 m2 atas nama I PUTU KENAK dan SHM No. 965/Ds. Gubug, luas 96 m2 atas nama I PUTU KENAK bertempat di kantor Notaris I KETUS MUSTIKA UDAYA, SH Jalan Gajah Mada No. 87 Tabanan;

Tetap terlampir pada berkas perkara;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);