Ditemukan 3 data
SANDRA LILIANA SARI, SH
Terdakwa:
AULIA IRAWAN alias WAWAN alias KENCUK Bin IRIYANTO
77 — 25
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Aulia Irawan Alias Wawan Alias Kencuk Bin Iriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan
Bandan Rt 09 RW 02 Jakut
Dikembalikan kepada Terdakwa Aulia Irawan Alias Wawan Alias Kencuk Bin Iriyanto;
6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Penuntut Umum:
SANDRA LILIANA SARI, SH
Terdakwa:
AULIA IRAWAN alias WAWAN alias KENCUK Bin IRIYANTO
1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa:
SUTRISNO SANUSI als KENCUK als ENCUK bin HARTO SUDARMO (alm)
41 — 39
- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO SANUSI als KENCUK als ENCUK Bin HARTO SUDARMO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa:
SUTRISNO SANUSI als KENCUK als ENCUK bin HARTO SUDARMO (alm)
40 — 9
WAHYU ALS KENCUK, (DPO) dan beberapaorang yang tidak dikenal, pada hari sabtu, tanggal 18 Agustus tahun2012, sekitar pukul 21.30 wib atau setidaktidaknaya pada suwaktuwaktu dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di Jalan JumpritNgaderejo Lingkungan Kauman, Desa Ngaderjo Kecamatan NgaderjoKabupatenTemanggung' atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih termasuk didaerah hukum Pengadilan Neegri Temanggungyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dimukaumum bersamasama melakukan kekerasan