Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA MAKASSAR Nomor 204/Pdt.P/2018/PA.Mks
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
85
  • Miliyaris Kendariyah (anak kandung)

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).