Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 740/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 17 Nopember 2016 — NI WAYAN KENDRIYANI
5024
  • Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Kendriyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ni Wayan Kendriyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    NI WAYAN KENDRIYANI
    PUTUSANNomor 740/Pid.B/2016/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ni Wayan Kendriyani;Tempat lahir : Munduk Lumbang;Umur/Tanggal lahir: 45 tahun / 12 Pebruari 1971;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Munduk Lumbang, Desa Angsi,Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
    ;Agama : Hindu;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Ni Wayan Kendriyani ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa NI WAYAN KENDRIYANI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPsebagaimana tersebut dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI WAYAN KENDRIYANIberupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikueangi selama terdakwadalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
    (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui perbuatannya yang salah tidak akan mengulangi lagidan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa NI WAYAN KENDRIYANI pada hari Senintanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2016,bertempat di depan
    Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Kendriyani terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ni Wayan Kendriyani oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh)bulan;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 740/Pid.B/2016/PN Dps3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;5.
Register : 08-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 2851/Pdt.G/2020/PA.Krw
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
113
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Kendriyani bin Sanyad) terhadap Penggugat (Reza Nurtuviawati binti Agus Nurtanto);
    4. Membebankan kepada Penggugat
Register : 30-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 350/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 4 Juli 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
6.NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa:
BAYU WIRANTO Alias BAYU
530
  • Nama STNK WAYAN KENDRIYANI, alamat Banjar Munduk Lumbung Kel. Angseri, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan Bali;

Dikembalikan ke anak Hary Ahmad Zaelany ;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;