Ditemukan 3 data
50 — 24
Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Kendriyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ni Wayan Kendriyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
NI WAYAN KENDRIYANI
PUTUSANNomor 740/Pid.B/2016/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ni Wayan Kendriyani;Tempat lahir : Munduk Lumbang;Umur/Tanggal lahir: 45 tahun / 12 Pebruari 1971;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Munduk Lumbang, Desa Angsi,Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
;Agama : Hindu;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Ni Wayan Kendriyani ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Menyatakan Terdakwa NI WAYAN KENDRIYANI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPsebagaimana tersebut dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI WAYAN KENDRIYANIberupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikueangi selama terdakwadalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui perbuatannya yang salah tidak akan mengulangi lagidan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa NI WAYAN KENDRIYANI pada hari Senintanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2016,bertempat di depan
Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Kendriyani terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ni Wayan Kendriyani oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh)bulan;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 740/Pid.B/2016/PN Dps3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;5.
11 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Kendriyani bin Sanyad) terhadap Penggugat (Reza Nurtuviawati binti Agus Nurtanto);
- Membebankan kepada Penggugat
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
6.NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa:
BAYU WIRANTO Alias BAYU
53 — 0
Nama STNK WAYAN KENDRIYANI, alamat Banjar Munduk Lumbung Kel. Angseri, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan Bali;
Dikembalikan ke anak Hary Ahmad Zaelany ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;